LampuHijau.co.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus MI alias I (29), seorang penjual obat keras, dalam Operasi Nila 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan Kampung Kebon Mahi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan total 412 butir obat, terdiri dari 124 butir Tramadol dan 288 butir Hexymer sebagai barang bukti.
Selain ratusan butir obat tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu yang dalam laporan disebut berasal dari hasil penjualan obat Tramadol HCL dan Hexymer.
Baca juga : Berkedok Kios Tembakau, Polisi Bekuk BD Ribuan Obat Keras di Tangsel
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota Kompol Arnold Simanjuntak kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, Unit 3 melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang diinformasikan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 124 butir Tramadol serta 72 bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus berisi empat butir Hexymer dengan total 288 butir," ungkapnya.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam Operasi Nila untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
"Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum," ujar Herbin. (WAH)