Kurun Dua Pekan, Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkotika dan OKT

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H perlihatkan barang bukti kasus narkotika dan OKT di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 September 2026, 19:38 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Majalengka membongkar empat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu dua pekan terakhir atau periode 1 hingga 14 September 2026.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H membenarkan pengungkapan tersebut.

Pengungkapan tersebut di empat lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing. Ini hasil operasi intensif anggota di lapangan yang berhasil menangkap empat tersangka.

Baca juga : Antisipasi Kriminalitas, Polres Majalengka Musnahkan 2.079 Botol Miras

"Empat tersangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Mereka diringkus di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Majalengka," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Senin (14/9/2026).

Adapun identitas keempat tersangka yang diamankan yakni DC (26) warga Jatiwangi pengedar sabu, SEM (25) warga Cirebon pengedar tembakau sintetis, serta dua pengedar obat keras terbatas A (27) warga Cirebon dan CN (38) warga Cingambul.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan para tersangka. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram, tembakau sintetis (sinte) seberat 80,53 gram, serta obat keras/bebas terbatas sebanyak 761 butir.

Baca juga : Memohon Hujan Turun, Wakapolres Majalengka Bersama Bupati Salat Istisqa

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus operandi sistem tempel memanfaatkan peta (map) serta transaksi langsung (cash on delivery/COD) di titik-titik yang disepakati," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Untuk tersangka peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga : Polwan Polres Subang Diharapkan Jaga Integritas, Etika dan Sikap Profesional

Sementara untuk pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

"Polres Majalengka bersama Pemda dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Majalengka," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal