Jatanras Polres Tangerang Kota Gulung Dua Pelaku Maling Motor Kawakan yang Viral di Medsos

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit Memberikan Keterangan Pers Terkait Ungkapan Curanmor. (Ist)
Selasa, 15 September 2026, 12:21 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk duet pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi belasan kali di wilayah Kota Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 11 unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka berinisial AS (43) dan M (47) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus Curanmor yang sempat viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali selama periode April hingga Agustus 2026. Mereka beraksi di antaranya kawasan Perumnas 1 dan Perumnas 2, Cikokol, Cipondoh, hingga Karawaci, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit 1 Krimum (Jatanras) terhadap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Perumnas.

Baca juga : Polda Metro Jaya Cek Beras di Tangerang Kota, Hasilnya Stok Aman dan Harga Stabil

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi lalu mengamankan kedua tersangka berinisial AS dan M di sebuah kontrakan di wilayah Cimone Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, kunci letter Y, mata kunci letter T, serta telepon seluler.

Selain itu, disita pula satu unit Honda Beat diduga hasil kejahatan. Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jalan Prabu Siliwangi, Perumnas 1, Cibodas.

"Para tersangka beraksi menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kendaraan hasil curian," ungkap Parikhesit.

Baca juga : Wakasat Narkoba Polres Tangerang Kota Pimpin Pemusnahan Barbuk Hasil Pengungkapan, Ganja Terbanyak

Parikhesit mengungkapkan motor curian kemudian mereka jual kepada penadah berinisial U yang turut ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten. Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dijual.

Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut dan menyita sebanyak 11 unit sepeda motor yang diamankan dari wilayah Cikesik, Menes, Panimbang, Pagelaran, hingga Malimping.

Atas perbuatannya para tersangka AS dan M, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Sementara itu, tersangka U yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Kami masih memburu tersangka K yang diduga terlibat dalam jaringan ini," ungkapnya.

Baca juga : Jatanras Polres Tangerang Kota Bekuk Komplotan Maling Motor, Sepucuk Senpi Rakitan Disita

Sementara 11 unit sepeda motor yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan pengecekan melalui Samsat untuk memastikan identitas kendaraan serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan yang ada. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal