LampuHijau.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang. Desakan ini mengemuka menyusul tertangkapnya Kepala BPN Kota Tangerang, Tardi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).
Operasi penangkapan tersebut diduga berkaitan erat dengan transaksi suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kota Tangerang.
Baca juga : Maknai Hari Kemerdekaan, Wali Kota Tangerang Hadirkan Program 3G untuk Warganya
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., menegaskan bahwa penyidikan KPK tidak boleh berhenti pada transaksi saat penangkapan saja. KPK diminta menelusuri seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari perantara, aliran dana, hingga keterlibatan pihak swasta dan pengembang besar.
“BPN bukan bursa tanah. Sertifikat dan kewenangan negara tidak boleh diperdagangkan kepada pihak yang memiliki uang dan koneksi, sementara masyarakat kecil harus menunggu kepastian hukum bertahun-tahun,” ujar Rasyid dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).
Selain proses pidana di KPK, LBH Tangerang juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerjunkan tim untuk melakukan audit khusus.
Audit tersebut difokuskan pada seluruh produk hukum pertanahan yang terbit selama masa kepemimpinan Tardi, khususnya izin HGB, penerbitan sertifikat di atas tanah sengketa, serta kasus tumpang tindih bidang tanah.
Sebagai langkah konkrit pengawalan kasus, LBH Tangerang resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pungutan liar, penundaan pengurusan berkas secara tidak wajar, maupun sengketa lahan akibat penerbitan hak atas tanah yang bermasalah.
Kendati mendesak penuntasan kasus hingga ke akar-akarnya, LBH Tangerang menyatakan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah atas status hukum Tardi beserta pihak-pihak lain yang terjerat dalam operasi penindakan tersebut. (WAH)