LampuHijau.co.id - Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang cewek penjual nasi Padang berinisial I (30) di rumahnya, Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban tewas ditebas celurit oleh pelaku berinisial NH alias N (21) akibat dipicu masalah utang piutang.
Kejadian berawal saat tersangka mendatangi rumah korban membawa sebilah celurit untuk menagih utang 1,2 juta. Emosi tersangka memuncak dan memicu cekcok mulut setelah korban hanya mampu membayar Rp300 ribu. Tersangka kemudian menyerang korban secara beruntun menggunakan senjata tajam tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban mengalami 26 luka tebas senjata tajam. Penyebab utama kematian adalah pendarahan hebat akibat sabetan di bagian punggung yang menembus tulang rusuk, organ dalam, serta memutuskan pembuluh darah. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar menuturkan kasus ini terungkap setelah kakak korban, Andriano, mendatangi rumah tersebut karena curiga adiknya tak kunjung datang meski sempat berniat meminjam uang. Andriano menemukan sepeda motor korban terparkir dan pintu rumah terkunci gembok dari luar.
Saat mengintip melalui celah pintu menggunakan lampu penerang ponsel, ia melihat genangan darah meluber keluar. Bersama warga setempat, Andriano membongkar paksa pintu rumah dan menemukan korban sudah dalam kondisi tewas bersimbah darah.
Baca juga : Cegah Perang Dunia III, Prabowo Diharapkan Cetuskan Dasasila Bandung Jilid II
Kepolisian yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi tersangka yang kabur ke Sampang, Jawa Timur. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Ditlantas dan Polres Sampang Polda Jawa Timur karena tersangka diketahui melarikan diri ke Sampang.
Dengan bantuan jajaran Polres Sampang bersama tim gabungan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus tersangka..
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang.
"Motif diduga pelaku sakit hati karena tersinggung dengan ucapan korban," ungkapnyan.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan celurit yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan untuk melukai korban.
Baca juga : Naik Pajero, Emak-emak Otaki Pencurian Toko Emas Di Tangerang
Herbin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas kepolisian, termasuk dengan jajaran Polres Sampang.
"Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama jajaran Polres Sampang sehingga tersangka berhasil diamankan," katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler korban, gembok, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, serta satu bilah celurit yang diduga digunakan tersangka dan ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (WAH)
Baca juga : Tukang Gorengan Ditagih Utang, Jadi Emosi, Tukang Tagih Dibacok, Innalillahi