LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar sabu berinisial AP alias B (30) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak dalam rangka pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di kawasan tersebut.
Baca juga : Buher: Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Masuk dalam Perkara Peredaran Etomidate
Saat melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu.
Masing-masing paket memiliki berat bruto 10,74 gram dan 10,62 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga : Nelayan Citemu Dapat Bantuan Cold Storage Canggih dari Cirebon Power
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengonfirmasi penindakan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya melalui call center Polri 110.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (WAH)