Kepergok Saat Beraksi, Dua Residivis Maling Motor Ngelawan, Pas Mau Nyabut Senpi Kalah Cepet Ama Polisi, Langsung Nyerah

Dua Pelaku Maling Motor Bersenjata Api Rakitan diamankan Polsek Jatiuwung. (Ist)
Sabtu, 19 September 2026, 09:13 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus dua pelaku maling motor bersenjata api rakitan. Dua orang pelaku berinisial AA dan HS, diketahui merupakan residivis.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Pajajaran, Perum 3, Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.  

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan profiling dan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bitung, Kecamatan Curuk, Kabupaten Tangerang, pada pukul 17.00 WIB," ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa dalam keterangannya. 

Baca juga : Ngelawan, Maling Motor di Alfamart Karawaci Ditembak, Nggak Mati Sih Cuma Pincang Doang

 Kresna menjelaskan, penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Petugas sempat menabrak kendaraan pelaku saat pengadangan. Pelaku sempat berupaya mencabut senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam saku celananya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.  

"Saat digeledah, kami menemukan satu pucuk senpi di dalam saku pelaku. Selain itu, di dalam tas milik pelaku, kami mengamankan satu pucuk senpi lainnya, dua buah ponsel, lima kunci letter T, 18 anak kunci, serta 10 butir peluruterdiri dari tujuh peluru tajam dan tiga peluru hampa," jelasnya.  

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mampu menggasak satu hingga tiga unit sepeda motor per hari. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus unik, yakni menyimpan sementara sepeda motor hasil curian di area parkiran dua rumah sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. 

Baca juga : Kumat Lagi, Residivis Maling Motor Dibalikin Lagi ke Penjara

 Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi dan hasil curian. 

Sementara itu, asal-usul senjata api rakitan tersebut diakui pelaku didapat dari seseorang berinisial Y, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 306 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal