Sepak Terjang Tole, Maling Motor Udah Beraksi di 30 TKP Berakhir ditangan Jatanras

Tole, Maling Motor di 30 Lokasi Berhasil Diamankan Polisi. (Ist)
Minggu, 20 September 2026, 17:02 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MR (22) alias Tole. Pelaku yang diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi ini dibekuk di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (17/9/2026).

Penangkapan dipimpin oleh IPDA Algifari Hafiz saat tersangka hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga : Jatanras Polres Tangerang Kota Gulung Dua Pelaku Maling Motor Kawakan yang Viral di Medsos

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).

"Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar.

Baca juga : Kapolresta Tanjungpinang Siagakan Pasukan Gabungan dan Sarpras Hadapi Potensi Karhutla

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumah barang bukti berupa 2 mata kunci T, 1buah obeng, 2 kunci kontak Honda, 2 pelat nomor, 2 unit telepon seluler, 2 unit sepeda motor Honda Beat hijau dan Honda PCX hasil kejahatan dari wilayah Serang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MR beraksi menggunakan kunci T bersama rekannya berinisial RH yang saat ini masih buron (DPO). Wilayah operasi mereka mencakup Cipondoh, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Serang.

Baca juga : Dikuntit Sejak di Cipondoh, Duet Maling Motor Ketangkep di Cisauk

Setiap sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial HT di Kabupaten Bogor, dengan bagian yang diterima MR sekitar Rp2 juta per unit. Polisi kini masih mengejar RH yang berperan sebagai pemetik dan HT sebagai penadah.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal