Polsek Cilincing Tangkap 4 Pengguna dan 1 Bandar Narkoba di Tanjung Priok, Pemasoknya Diburu

Senin, 21 September 2026, 18:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap 5 orang terkait peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari 5 orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan bandar narkotika dengan inisial L (28).

Selain menangkap L selaku bandar narkoba, polisi juga meringkus 4 orang pengguna lainnya yang berinisial AFA (26), RS (52), AM (28) dan PR (43).

Baca juga : Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Tangerang

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim Iptu Saiful mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing terkait adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi kejadian.

"Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok," kata AKP Bobi kepada wartawan di Mapolsek Cilincing pada Senin, 21 September 2026 siang.

Baca juga : Unit Reskrim Polsek Cakung Tangkap Pelaku Begal Bersenpi Kurang Dari 1x12 Jam

Saat digerebek, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku FL alias L dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 7 bungkus klip berisi sabu dengan berat brutto 5,2 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 10,7 gram di dalam tas kecil warna pink dan dua unit timbangan digital serta beberapa plastik klip bening.

Polisi kemudian menggeledah depan kamar kosan pelaku FL alias L dan berhasil menangkap empat orang pengguna narkotika berinisial AFA, RS, AM dan PR. "Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L," ujarnya.

Baca juga : Perkara Minta Resign, Pegawai Bangke Disiksa dan Dipaksa Onani Trus Videonya Diviralin

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku FL dari seorang pemasok berinisial TS (DPO). "Pelaku FL alias L membeli dari TS seharga Rp 600 ribu per gram-nya. Rencananya sabu akan dijual oleh pelaku. Hasil keuntungan penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal