LampuHijau.co.id - Polda Banten resmi menerima laporan dugaan pelecehan seksual Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS terhadap B, stafnya sendiri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengonfirmasi bahwa Polda telah menerbitkan surat perintah tugas untuk memulai pendalaman laporan tersebut.
"Laporannya sudah diterima. Hari ini diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," ujar Maruli saat memberikan keterangan di Serang.
Baca juga : Dukung Gerakan Jaga Jakarta, Kapolres Tangerang Kota Minta Jajaran Jaga Kebersihan
Berdasarkan keterangan awal pelapor, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi 2 September 2024. Pelapor dan terlapor diketahui berada dalam satu lingkungan kerja yang sama serta memiliki hubungan kerja rutin.
Dugaan pelecehan bermula ketika terlapor mengajak pelapor bertemu dan meminta berjabat tangan. Namun, pelapor menyebut terlapor justru memeluk dan mencium dirinya.
"Di dalam laporannya disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan. Namun, apa pun itu, kita akan dalami apakah informasi ini baru sepihak dari siapa saja yang mengetahui, melihat, dan mendengar," lanjut Maruli.
Baca juga : Menko AHY Puji Kabupaten Tangerang Hadirkan Hunian Layak Bagi Nelayan
Saat ini, Polda Banten baru menerima satu laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain berdasarkan keterangan saksi dan pelapor.
Terkait detail identitas dan jabatan pasti terlapor di Pemkab Tangerang, kepolisian belum bersedia membeberkan secara rinci hingga proses pemeriksaan rampung demi menjaga sensitivitas perkara.
"Di dalam laporan itu, pelapor sudah menjelaskan nama, inisial, pekerjaan, dan lokasi kejadian (TKP). Nanti kita jelaskan secara penuh setelah pemeriksaan tuntas," kata Maruli. (WAH)