Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Rp70,2 Miliar di Riau

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 70 M di Riau. (Ist)
Kamis, 24 September 2026, 14:46 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan lintas daerah di Provinsi Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, dan 2.127 mililiter cairan etomidate dengan total nilai mencapai Rp70,2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan operasi berawal dari laporan masyarakat terkait rencana penyelundupan narkoba. Tim Subdit IV kemudian melakukan pengintaian dan mencegat satu unit Toyota Innova hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Sabtu (19/9/2026) pukul 00.40 WIB.

Petugas menangkap pengemudi kendaraan bernama Alfi Agus Ryan (24). Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu, tiga bungkus besar ekstasi, serta dua bungkus berisi cairan etomidate.

Baca juga : Pemkot Cirebon Dukung Polisi Berantas Peredaran Narkoba dan Miras

"Dari hasil interogasi terhadap Alfi menunjukkan barang haram tersebut hendak diantar ke kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar, atas perintah seseorang bernama Aman alias “Brother”," ungkapnya.

Polisi langsung melakukan controlled delivery ke titik serah terima di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain, sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam skenario pancingan itu, petugas menangkap Tohir (58) yang mengendarai Daihatsu Sigra hitam saat hendak mengambil barang.

Baca juga : YLBHI Desak Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan awal, Alfi mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Pada pengiriman pertama, ia lolos membawa 30 bungkus sabu dan mendapat upah Rp150 juta. Sementara itu, Tohir mengaku tergiur menjadi penjemput barang karena dijanjikan imbalan Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Saat ini penyidik masih memburu Aman alias Brother yang diduga menjadi otak pengendali jaringan. Bareskrim mencatat penyitaan ini berhasil menyelamatkan sekitar 132.961 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal