Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung Ringkus Pencuri Motor Bersenjata Samurai

Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung AKP Sudirianto, S.H., M.M memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/09/2026).
Jumat, 25 September 2026, 21:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung meringkus HR (29 tahun) diduga mencuri sepeda motor. Selain sepeda motor hasil curian, polisi pun berhasil menyita samurai dari dalam saku jaket yang dikenakan HR.

Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung AKP Sudirianto, S.H., M.M mengatakan kasus ini berawal anggota sedang patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja sekitar jam 00.40 WIB.

“Anggota kami melihat laki-laki mencurigakan mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota pun membuntutinya,” kata AKP Sudirianto, S.H., M.M, pada Jumat (25/8/2026).

Baca juga : Kapolsek Pusakanagara Polres Subang Hadiri Upacara Hari Pramuka ke-65

Polisi mengikuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. Saat dihampiri, HR tiba-tiba saja panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 20 sentimeter di dalam saku jaket yang dikenakan HR.

“Setelah diinterogasi di tempat, HR mengakui sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian,” ujar mantan Kasatlantas Polres Subang tersebut.

Baca juga : Unit Reskrim Polsek Penjaringan Tangkap Pencuri Motor dan Komplotan Penadahnya

Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengetahui sepeda motor yang diamankan merupakan milik warga di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

AKP Sudirianto, S.H., M.M menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut dilakukan karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi.

HR dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga : Polsek Pagaden Polres Subang Bersama Koramil Bersinergi Jaga Kamtibmas

“Sementara kepemilikan senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.

Saat ini, kata mantan Kasatlantas Polres Karawang ini, HR ditahan di Rutan Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal