IPW Wanti-wanti Praktik Markus dan Privilege Terdakwa Kasus Love Scam WNA di Surabaya

46 WNA Tiongkok dan Jepang Menjalani Persidangan Kasus Love Scam di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)
Senin, 28 September 2026, 07:48 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan perlakuan khusus (privilege) bagi para terdakwa warga negara asing (WNA) dalam kasus love scamming yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. IPW menilai celah hukum dan oknum penegak hukum berpotensi dimanfaatkan untuk merancangkan hukuman.

"Potensi tersangka mendapat privilege atau hukuman ringan itu mungkin saja terjadi, baik melalui pengacaranya maupun oknum makelar kasus (markus). Ini yang harus diawasi ketat, tidak bisa kita hanya menduga-duga," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.

Secara regulasi, IPW mengapresiasi langkah Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menerapkan asas teritorial sesuai Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun yang melakukan kejahatan di wilayah NKRI. Kelengkapan berkas (P-21) oleh Kejaksaan juga membuktikan unsur pidana formil dan materil telah terpenuhi.

Meski demikian, IPW memberikan tiga catatan kritis agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas:

Ujia Pembuktian Lintas Negara

Baca juga : Pejabat Kemdikbud Akui Terima Rp 50 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

Mengingat mayoritas korban berada di luar negeri, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta tidak hanya fokus pada kelengkapan administratif. Kerja sama melalui NCB-Interpol dan Divhubinter Polri harus menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban yang valid dan mengikat secara hukum di persidangan.

Antisipasi Praktik Markus dan Hukuman Ringan

IPW mengingatkan agar proses peradilan tidak berujung pada vonis ringan atau sekadar formalitas deportasi. Penanganan kejahatan siber transnasional harus maksimal demi memberikan efek jera (deterrent effect) agar Indonesia tidak dijadikan tempat aman (safe haven) bagi kejahatan serupa.

Pengawasan Publik Demi Menjaga Marwah Hukum

Persidangan ini menjadi pertaruhan reputasi penegakan hukum Indonesia di mata internasional. IPW mendesak masyarakat dan media massa untuk melakukan pengawasan melekat secara transparan serta tidak ragu membongkar indikasi permainan hukum.

Baca juga : Ibu Ronald Tannur Segera Disidangkan di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Kalau ada bukti para tersangka bermain mata dengan aparat penegak hukum untuk mendapat keuntungan, seperti hukuman ringan atau bebas, publikasikan saja," lanjut Teguh.

Proses pembuktian yang kini berlangsung di PN Surabaya menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, adil, dan bebas dari kompromi.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di Surabaya. Jaringan tersebut diduga menyasar warga negara asing, khususnya warga China dan Jepang.

Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi perhatian publik setelah Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawa melalui akun Instagramnya mengunggah informasi mengenai pengungkapan jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan modus penipuan, antara lain telepon seluler dengan kamera depan yang ditutup, poster, ruangan yang dibuat menyerupai kantor kepolisian, sejumlah script atau naskah percakapan, serta peredam suara.

Baca juga : Kejagung Gali Peran Edward Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Dalam modus yang diungkap, para pelaku diduga terlebih dahulu memperoleh atau mendeteksi informasi mengenai rekening calon korban. Korban kemudian dituduh memiliki uang yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat penegak hukum dari China maupun Jepang. Sebagian lainnya diduga menyamar sebagai pegawai perusahaan ekspedisi di luar negeri untuk meyakinkan calon korban.

Salah seorang korban bahkan disebut sempat dibawa menggunakan kendaraan ke suatu lokasi setelah sebelumnya mendapatkan tawaran pekerjaan. Setibanya di lokasi, paspornya diduga diambil dan korban diberitahu bahwa dirinya tidak dapat kembali ke negara asalnya.

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal