LampuHijau.co.id - Polres Majalengka menangkap dua pemuda karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu (26/9/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni FM (18), warga Kota Bandung, serta FMN (18), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Adapun korban merupakan anak berusia 14 tahun asal Kota Bandung, sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban, MR (33). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, peristiwa memilukan tersebut bermula saat FM mengajak FMN untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan.
Di dalam kamar kos, korban dipengaruhi minuman keras bersama para tersangka hingga mabuk. Setelah beberapa orang rekan lainnya pulang, korban yang dalam kondisi tidak berdaya diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual secara bergantian oleh kedua tersangka di bawah pengaruh alkohol.
Aksi bejat para tersangka terhenti setelah sejumlah warga menyergap lokasi kejadian, mengamankan kedua pelaku, dan langsung menyerahkannya kepada jajaran Satreskrim Polres Majalengka untuk diproses hukum.
Baca juga : Permudah Akses Warga, Kapolres Majalengka Resmikan Jembatan Merah Putih
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban, pakaian kedua tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta mengantongi surat hasil Visum et Repertum.
Langkah penegakan hukum tegas ini dioptimalkan Satreskrim Polres Majalengka guna memberikan keadilan bagi anak korban, menindak keras pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menegaskan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga : Antisipasi Kriminalitas, Polres Majalengka Musnahkan 2.079 Botol Miras
Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ancaman pasal terkait dalam KUHP. (MGN)