Nyuri HP dan Sepeda Motor di Kadipaten, Warga Garut Ditangkap Polres Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M dan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H saat memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Jumat, 2 Oktober 2026, 13:01 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Majalengka menangkap DE (33 tahun), warga Kabupaten Garut, karena mencuri sepeda motor di area Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Minggu (13/9/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M dan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H membenarkan telah ungkap pencurian sepeda motor tersebut.

Korbannya adalah Iim Abdul Rohim (42), warga Kecamatan Majalengka. Peristiwa bermula saat anak korban mendatangi lokasi untuk berenang. Tanpa disadari, pergerakan korban telah diintai DE dan rekannya, AG.

Baca juga : Ganjal ATM di Subang, 3 Warga Lampung Selatan Dibekuk Polisi di Cirebon

DE mengawasi situasi di area sekitar, dan AG mengeksekusi dengan merogoh tas milik korban ditinggalkan saat berenang. Dari tas korban, pelaku ambil satu keyless/remote kunci sepeda motor serta satu iPhone 11.

"Setelah mendapatkan kunci dan handphone, AG menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada DE untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban terparkir di halaman," ucapnya.

Sementara, AG menunggu di luar area parkir sebelum akhirnya mereka melarikan diri bersama ke arah Garut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp25.950.000 dan lapor ke Polsek Kadipaten.

Baca juga : Pinjam Sepeda Motor Malah Digandaikan, Pria Asal Kalijati Dibekuk Polsek Cisalak

Berbekal laporan dan penyelidikan intensif di lapangan, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak keberadaan tersangka DE dan meringkusnya tanpa perlawanan.

Untuk AG, masih diburu dan masuk dalam DPO. Dari tangan DE, petugas menyita barang bukti berupa satu motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam Nopol E 2548 UAL beserta STNK, BPKB, dan kunci asli/cadangan, satu Handphone iPhone 11 warna green (128 GB) beserta dus boks, dan 1 buah tas warna biru-hitam merk Eiger.

Atas perbuatannya, DE kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal