LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Langkah tegas tersebut dibuktikan lewat keberhasilan pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkoba dan obat keras ilegal dengan total 44 tersangka sepanjang periode 1 hingga 30 September 2026.
Hasil tangkapan selama satu bulan penuh ini dipaparkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar, Kamis (1/10/2026).
Kombes Herbin mengungkapkan dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka, sementara 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka (12 pengedar dan 10 pengguna yang diarahkan ke proses rehabilitasi).
"Kami berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkoba maupun obat keras tanpa izin edar. Tidak ada ruang bagi para pelaku di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Dari penindakan intensif ini, polisi menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 10.571 butir yang terdiri dari Tramadol (5.181 butir), Hexymer (5.161 butir), Trihexphenidyl (128 butir), Alprazolam (51 butir), Euforis (17 butir), Merlopam (10 butir), Valdimex (9 butir), Mersi Prohiper (8 butir), dan Alganax (6 butir).
Sementara untuk barang bukti narkotika, disita sabu sebanyak 66,58 gram, serbuk MDMB-4en-PINACA (76,35 gram), cairan MDMB-4en-PINACA (20,81 gram), ganja (2,9 gram), dan tembakau sintetis (0,39 gram).
Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp228.976.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 11.396 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, digunakan pula Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Guna mengoptimalkan komitmen penindakan di lapangan, Kombes Herbin mengimbau masyarakat untuk aktif melapor dan tidak ragu menjadi mitra kepolisian.
"Sekecil apa pun informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya, akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat dan tuntas," tegasnya. (WAH)