LampuHijau.co.id - Seorang residivis narkoba yang baru keluar penjara sebulan lalu dilaporkan tewas akibat dibacok pada bagian bawah pingang dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit oleh temannya sendiri berinisial MNHD alias U.
Korban yang diketahui berinisial A alias Boleng itu disebut tewas akibat mengalami pendarahan saat berada di Jalan Kalibaru Timur VIII RT 015/003 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (1/10) pukul 20.30 WIB.
"Jadi saat itu, pelaku sedang nongkrong bersama dua temannya kemudian melihat korban melewati mereka. Pelaku lalu menghampiri korban untuk minta rokok sambil panggil korban dengan sebutan "Leng, Leng" yang bikin korban tidak terima dipanggil begitu dan akhirnya menjadi sakit hati. Sektar 10 menitan berlalu, korban mengutarakan kekesalannya kepada pelaku melalui Whatsapp. Tidak lama kemudian, korban mendatangi pelaku yang masih nongkrong kemudian memukulkan kursi rotan ke tubuh pelaku namum dapat ditangkis dengan tangan pelaku. Terpancing emosi kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah," terang Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Syaiful Hidayat, Jumat (2/10).
Melihat korban tergeletak kata Syaiful, kemudian oleh dua teman pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama namun sayang nyawa korban tak daoat diselamatkan. Sementara pelaku langsung diamankan oleh masyarakat setempat.
Baca juga : Bos Kelab Malam Batam Yuwanky Dibungkus Bareskrim Saat Mendarat dari Singapura
"Dapat informasi tersebut, kita langsung cek tkp, dan membawa pelaku ke polsek untuk diperiksa. Untuk korban kita bawa ke RS Polri untuk dilakukan visum," kata Syaiful.
Diperoleh keterangan bahwa antara korban dan pelaku merupakan teman dan keduanya pengguna aktif narkoba. "Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Untuk korban sendiri ternyata merupakan residivis narkoba dan baru sebulan lalu keluar penjara," beber Syaiful.
Baca juga : Curi Barang dari Mobil Box di Jalan Akses Marunda Cilincing, Bajilo Ditangkap Polisi
"Saat kejadian, pelaku sedang tidak mabuk miras karena saat disisir tidak ada ditemukan miras dirumahnya, yang ada malahan sabu dan inex," sambung Syaiful.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 458 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 3 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Rip)