IPW Minta Polda Metro Objektif Usut Dugaan Malapraktik Ring Jantung Pasien Y

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santosa. (Net)
Kamis, 8 Oktober 2026, 08:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan perhatian serius terhadap perjuangan Y, seorang pasien yang sedang mencari keadilan atas dugaan malapraktik pemasangan ring jantung. Kasus yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini dinilai membutuhkan pengawasan ketat, terutama di tengah proses persidangan Majelis Disiplin Profesi yang tengah berjalan.

Dalam perkara ini, Pasien Y diketahui telah menjalani pemasangan sebanyak 8 ring jantung. Namun, berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan Majelis Disiplin Profesi, dari 8 ring tersebut hanya 1 ring yang dinilai dibutuhkan secara medis, sementara 7 ring lainnya diduga tidak diperlukan. Fakta tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami secara objektif untuk mengetahui dasar dan indikasi medis dari setiap tindakan pemasangan ring yang dilakukan terhadap Pasien Y.

Baca juga : Kawal Sidang Etik Dugaan Kasus Malapraktik Ring Jantung, Warga Baca Yasin di Kantor MDP

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, menegaskan pentingnya objektivitas penyidik kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini. Jangan sampai hak hukum Pasien Y terhambat hanya karena ketergantungan penuh kepolisian pada hasil pemeriksaan majelis disiplin dan etik kedokteran.

Proses pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi, kata Sugeng, juga harus benar-benar membuktikan ada atau tidaknya kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur yang terbukti harus diusut tuntas untuk melihat unsur pidana dan niat jahat (mens rea) demi melindungi hak keselamatan Pasien Y.

Baca juga : Dugaan Malapraktik Ring Jantung Pasien Y, Dua Dokter Diseret ke MDP

"Polisi akan menggantungkan proses periksaannya kepada hasil pemeriksaan Sidang Etik Kedokteran. Hasil dari pemeriksaan ini yang akan menjadi rujukan kepolisian untuk melihat apakah ada unsur kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur sendiri belum tentu merupakan bentuk tindak pidana atau memiliki mens rea," ujar Sugeng dalam keterangan resminya.

IPW menekankan bahwa keberadaan Majelis Disiplin Profesi memegang tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar bagi Pasien Y. Karena pemeriksaan melibatkan para ahli medis senior termasuk dokter spesialis jantung senior, majelis dituntut untuk bekerja jujur, objektif, dan tidak memihak terlapor.

Baca juga : IPW Kritik Keras Polda Metro: Jangan Gantung Kasus Firli Bahuri!

Di sisi lain, IPW mengkritik lambatnya penanganan kasus dugaan malapraktik di kepolisian yang sering kali merugikan posisi pasien sebagai korban. Adanya budaya dalam komunitas kedokteran yang enggan membongkar kesalahan rekan sejawat akibat dalih Sumpah Hipokrates tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak Pasien Y dalam mendapatkan keadilan.

"Sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada dokter yang mau menyalahkan teman sejawatnya. Oleh karena itu, kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani laporan malapraktik, mengingat polisi sendiri tidak memiliki keahlian teknis terkait prosedur medis dan tindakan kedokteran," pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal