Polisi Penjaringan Tangkap Pemulung, Karena Perkosa Cewek Berkebutuhan Khusus yang Masih di Bawah Umur ​

Kamis, 8 Oktober 2026, 15:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan seorang pemuda berinisial S (20) yang juga sebagai pemulung karena memerkosa anak perempuan berkebutuhan khusus dan masih di bawah umur. Pelaku dibekuk petugas di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian. ​

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 20.06 WIB di kawasan Pejagalan, Penjaringan. ​Kejadian berawal saat korban, M (15)  sedang duduk sendirian di depan area pemukiman.

Baca juga : Unit Reskrim Polsek Cakung Tangkap Pelaku Begal Bersenpi Kurang Dari 1x12 Jam

Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak ngobrol, lalu mengambil ponsel milik remaja putri itu. Namun, saat korban meminta ponselnya kembali, pelaku enggan menyerahkannya. ​Di bawah ancaman dan tekanan pelaku, korban dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga aksi pemerkosaan tersebut terjadi.

​"Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW setempat," ujar AKP Kiki Tanlim. ​

Baca juga : Polres Majalengka Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di lokasi tersebut. Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal. ​Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah TKP, interogasi terhadap saksi, korban, maupun pelaku, hingga pendataan barang bukti.

Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini beserta pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga : Polsek Penjaringan Tangkap 2 Pelaku Pencobaan Penculikan Lansia: Motif Pelaku Masalah Asmara

"Jadi pelaku dengan korban ini tidak saling kenal. Pelaku sering berkeliaran di sekitar lokasi tempat korban. Korban ini sudah diincar oleh pelaku. Motif pelaku karena nafsu saat melihat korban," beber Kiki Tanlim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal