LampuHijau.co.id - Pemuda berinisial AER (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik driver ojol disertai dengan tindakan kekerasan saat berada di Jalan Cucut Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Samping Kantor Kejaksaan Negri Jakarta Utara) pada Kamis 8 Oktober 2026 sekira pukul 00.15 WIB.
"Iya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi.
Pihaknya kata Handam, masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai peran pelaku yang ditangkap. "Dia ini apakah sebagai pelaku curas atau penadah BB curian masih didalami," ujarnya.
"Untuk korban, saat ini dirawat di RSUD Koja dan telah mendapatkan perawatan dari pihak RS," sambung Handam.
Sebelumnya, pada Kamis 8 Oktober 2026 Pukul. 00.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menerima informasi adanya dugaan kejadian pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di samping Kantor Kejaksaan lama, Tanjung Priok, lalu tim melakukan pengecekan TKP dan juga pengecekan korban di RS Sukmul.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di Jl. Samudra Tanjung Priok. Pada saat tim melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sepada motor korban yang dibawa oleh seseorang.
Baca juga : Pedagang Kopi di Kelapa Gading Lapor Polisi Karena Motornya Dibawa Kabur Pelanggan
Tim bersama warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan BB sepeda motor korban beserta orang yang membawa sepeda motor tersebut. "Selanjutnya pelaku beserta BB motor diamankan di Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Handam. (Rip)