Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk Narkoba, Obat Kuat hingga Senpi Rakitan

Kejari Kota Tangerang Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dari 210 Perkara. (Ist)
Selasa, 13 Oktober 2026, 16:04 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ribuan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (13/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 di antaranya merupakan kasus narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan 60 perkara sisanya mencakup tindak pidana non-narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang dalam menjalankan putusan pengadilan, sekaligus komitmen menjaga transparansi pengelolaan barang bukti.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas eksekutor Kejaksaan atas putusan pengadilan, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan barang bukti," ujar Pradhana, Selasa (13/10/2026).

Baca juga : Polres Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 44 Orang Ditangkap

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, merinci bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu 69,6 kilogram, ganja 56,8 kilogram, ketamine 15,2 kilogram, etomidate 2,1 kilogram, serta ekstasi hampir 1 kilogram (993,6 gram).

Selain itu, petugas juga memusnahkan 4.883 buah cartridge vape dan pod, 115,4 gram ganja sintetis, serta puluhan ribu obat-obatan keras ilegal.

Tak hanya Narkoba, barang bukti  lainnya turut dihancurkan, meliputi 2 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 5 bilah senjata tajam jenis celurit, 80 unit telepon seluler, 29 unit timbangan elektrik, 62 buah kunci T beserta anak kunci master, hingga ribuan barang bukti pendukung lainnya.

Pemusnahan kali ini juga menyasar benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang didominasi ribuan obat-obatan tak berizin dan kosmetik ilegal. 

Baca juga : Kapolres Tangerang Kota Salurkan 32 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pakuhaji

Di antaranya 12 kardus krim wajah (sekitar 7.200 pcs), 43.200 ampul kosong, ribuan strip obat keras dan psikotropika seperti Gestanon, Pil Biru, Lexotan, Mogadon, Rohipnol, hingga puluhan ribu ampul diduga berisi amfetamin dan garamycin.

Kemudian 60 perkara non-narkotika yang barang buktinya dimusnahkan meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan orang/PMI, perikanan, kepemilikan senjata ilegal, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga kejahatan di bidang kesehatan.

"Kejari Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. (WAH)

 

Baca juga : Bareskrim Bekuk Kaki Tangan Bandar Narkoba Jaringan Rutan Kelas 1 Surabaya, Sabu 5 Kg Dalam Ban Serep Disita

 

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal