Nggak Ada Kapoknya! Bekas Dirut PT Angkasa Pura Kargo Kembali jadi Tersangka Korupsi

Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Menuju Mobil Tahanan. (Ist)
Kamis, 22 Oktober 2026, 20:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, GM dijerat dalam kasus proyek fiktif kerja sama pengoperasian pesawat udara kargo tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp4,9 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dengan ditetapkannya GM, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Sampai dengan saat ini, total ada tiga orang tersangka dalam perkara ini," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, Kamis (22/10/2026).

Baca juga : Dijerat Tersangka, Kasi Pidsus Hasbullah Bongkar Peran Petinggi PT Angkasa Pura Kargo di Korupsi Pesawat Fiktif

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2021 saat PT APK merencanakan perluasan bisnis charter pesawat kargo yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022. 

Dalam pelaksanaannya, PT APK bermitra dengan perusahaan swasta, PT WSU, untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa PT WSU ternyata tidak mengantongi sertifikasi resmi pengoperasian pesawat udara jenis tersebut. Selain itu, unit pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga bisnis kargo tersebut sama sekali tidak berjalan.

Meski pesawat fiktif dan PT WSU tidak memenuhi kualifikasi legal, GM yang saat itu menjabat sebagai pimpinan PT APK tetap menyetujui dan mengucurkan pembayaran kepada pihak mitra swasta.

Baca juga : Nggak Ada Cerita Rivalitas, Dua Kapolres Kunjungi Kajari Tangkot demi Jaga Soliditas

"Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran," terang Januar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dan pencairan anggaran pada proyek armada kargo fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.941.030.000 (Rp4,94 miliar).

Kasus ini merupakan kali kedua GM dijerat status tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Kota Tangerang.

Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020–2024 yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar. (WAH)

Baca juga : Belum Lama Bebas, Residivis Penadah Motor Curian Kembali Ditangkap

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal