LampuHijau.co.id - Polsek Benda meringkus EM pelaku pencurian sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, polisi berhasil menemukan kembali kendaraan korban senilai Rp20 juta.
Kasus bermula pada Kamis (15/10/2026) pukul 23.00 WIB, saat sepeda motor korban yang terparkir di rumahnya hilang diambil pelaku. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Benda.
Baca juga : Agita Nurfianti: Jangan Batasi Mimpi Anak karena Latar Belakang
Unit Reskrim langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi EM dan mengamankannya di kediamannya di wilayah Belendung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyembunyikan motor curian di kawasan setempat.
Pelaku juga berencana menjual kendaraan tersebut melalui media sosial seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk keperluan sehari-hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Benda.
Baca juga : Nikita Willy–Indra Priawan: Flexing Mewah di Tengah Dugaan Pencucian Uang
"Pengungkapan ini upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor atau menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana," ujar Herbin.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Benda guna penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengembangkan kasus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah. (WAH)