LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap 22 kasus narkotika dan sediaan farmasi atau obat keras tertentu (OKT). Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 106.277 orang.
Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Asep Musa Dinata, S.I.P., M.M, CPHR mengatakan kasus itu diungkap dalam kurun waktu September-Oktober 2026 atau selama Operasi Antik Lodaya 2026.
Baca juga : Ketua Bhayangkari Ranting Pusakanagara Ajak Muslimat NU Perangi Narkotika
"Dari 22 kasus terdiri dari 10 kasus narkotika, dan 12 kasus sediaan farmasi. Total tersangka sebanyak 27 orang terdiri satu perempuan, dan 26 laki-laki," ucapnya di Mapolres Garut, pada Senin (26/20/2026).
Dari 27 tersangka, polisi berhasil sita barang bukti berupa 655,2 gram sabu atau senilai Rp786, 24 juta; tembakau sintetis 899,81 gram atau senilai Rp89,981 juta; dan ganja 375,74 gram atau senilai Rp37, 574 juta.
Baca juga : Polres Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 44 Orang Ditangkap
Barang bukti lainnya yang disita polisi berupa 97.899 butir sediaan farmasi atau senilai Rp97,809 juta. "Dari pengungkapan ini, kami selamatkan 106.277 orang dari bahaya narkotika dan OKT," ucapnya.
Untuk para tersangka, kata mantan Kapolres Cimahi tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga : Kurun Dua Pekan, Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkotika dan OKT
"Kami imbau masyarakat tidak konsumsi atau edarkan narkotika serta OKT, bilamana mengetahui peredaran barang tersebut segera lapor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110," ujarnya. (MGN)