Ikut Perangi Narkoba, Kejari Kota Tangerang Tuntut Mati Dua Kaki Tangan Bandar Sabu 26 Kg!

Kasipidum Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap Memberikan Keterangan Pers Usai Pembacaan Tuntutan Mati Dua Terdakwa Kaki Tangan Bandar Sabu 26 Kg yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 27 Oktober 2026. (Ist)
Selasa, 27 Oktober 2026, 21:07 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa perkara peredaran gelap narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah mewakili Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan tuntutan maksimal ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap kejahatan narkotika.

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti," ujar Fardana, Selasa (27/10/2026).

Baca juga : Buher: Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Masuk dalam Perkara Peredaran Etomidate

Dalam persidangan terungkap, barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.294 gram (sekitar 26,29 kilogram) yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lain, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati dijatuhkan berdasarkan porsi keterlibatan masing-masing terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Dian berperan dalam peredaran narkotika dan tercatat telah dua kali menjadi perantara transaksi. Sementara itu, terdakwa M. Salim terbukti membantu penyimpanan barang haram tersebut di rumahnya sebanyak dua kali, termasuk yang berkaitan dengan jaringan terdakwa Dian.

Baca juga : Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Buruh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru

Selain keterlibatan tersebut, penuntut umum turut mempertimbangkan hal yang memberatkan. Terdakwa Dian diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan.

Atas perbuatannya, Dian dituntut melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga : Terobosan PAM Jaya, Tangkap Air dari Udara hingga Tambal Pipa Tanpa Bongkar Jalan

Melalui tuntutan ini, Kejari Kota Tangerang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika, khususnya yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan berdampak luas bagi masyarakat. Penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional dan berlandaskan alat bukti yang sah di persidangan. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal