LampuHijau.co.id - Polsek Kelapa Dua menggagalkan transaksi narkotika jenis Etomidate di Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (17/10). Dari pengungkapan ini petugas mengamankan 120 cartridge berisi liquid Etomidate.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Etomidate melalui jasa pengiriman.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AV yang sedang mengambil paket.
Baca juga : Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Buruh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru
"Dari hasil pengecekan, didapati dua bungkus plastik berbentuk paperbag yang masing-masing berisi 60 pieces cartridge berukuran cairan merek Fox yang mengandung narkotika jenis Etomidate. Pelaku berinisial AV berhasil kami amankan di tempat," ujar Kapolsek dalam keterangan persnya, Selasa (27/10).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku berinisial F. Dari pendalaman penyidik, terungkap modus operandi sindikat ini menggunakan sistem transfer dana.
Pelaku AV mentransfer sejumlah uang kepada F untuk membeli barang haram tersebut kepada pihak lain berinisial E. Setelah barang didapatkan, F memberikan kode pengambilan kepada AV sebelum akhirnya disergap petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 unit cartridge berisi liquid narkotika jenis Etomidate yang dikemas gunakan dua kantong kertas dengan masing-masing berisi 60 pcs. Selain itu disita pula satu unit telepon genggam yang berisi bukti-bukti transaksi transfer uang, serta sejumlah bukti transfer.
"Satu cartridge ini seharga Rp1,5 juta," ungkapnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan memperluas pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga : Cowok Digelandang ke Polsek Kelapa Gading, Dia Ancam Istri Sendiri Pakai Senpi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (WAH)