LampuHijau.co.id - Polda Bengkulu mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 12.037 liter BBM bersubsidi.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid,S.I.K.,OLY melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K, M.H mengatakan Polda Bengkulu komitmen berantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penindakan tegas yang dilakukan ini menjadi bukti keseriusan aparat di wilayah hukum Polda Bengkulu berantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K, M.H dalam rilisnya, Selasa (03/11/2026).
Dari para tersangka tersebut, polisi menyita 12.037 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari 9.784 liter bio solar dan 2.253 liter pertalite. Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan tersebut di antaranya dilakukan Kepahiang dengan barang bukti 5.100 liter, Rejang Lebong 3.300 liter, Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Baca juga : Polres Subang Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 9 Tersangka, Sita 21 Sepeda Motor
"15 kasus dengan15 tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari Polda Jajaran, yakni 3 tersangka dari Polres Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu 3 tersangka, Bengkulu Selatan 2 tersangka, dan lainnya masing-masing satu tersangka," ujarnya.
Ia juga mengatakan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat.
"Polda Bengkulu terus akan memperkuat pengawasan, melakukan penindakan secara profesional, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujarnya.
Baca juga : Bongkar Pengoplosan BBM Bersubsidi, Polres Subang Bekuk Warga Indramayu
Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (MGN)