LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pria berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping). Peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (5/11/2026).
Baca juga : Polri Tetapkan Slamet Uliandi Tersangka Akses Ilegal Penyadapan Presiden Prabowo
Suhermanto menjelaskan, penetapan tersangka didasari terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
Sebelum penetapan Irjen SU, Bareskrim Polri lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yakni LSP, ASN, dan EH. Proses penyidikan dilakukan secara mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
Baca juga : Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden
Adapun sasaran aksi penyadapan ilegal kelompok ini mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus penyadapan ilegal ini murni penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan isu persaingan maupun politis.