Di Tengah Warga Kejepit, Tunjangan DPRD Kota Tangerang Tahun Ini Melejit

Foto: Gedung DPRD Kota Tangerang. (IST)
Sabtu, 6 September 2025, 19:52 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Di tengah ekonomi warga yang sedang sulit, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang malah dapat kenaikan tunjangan pada tahun ini. Tunjangan yang diterima di luar gaji itu diantaranya tunjangan perumahan dan transportasi.

Informasi kenaikan tunjangan lembaga legislatif Kota Tangerang itu terkuak dari dokumen Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin 3 Februari 2025.

Bunyi Perwal itu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang. 

Baca juga : Demi Ciptakan Tata Ruang Baik, Produktif dan Berkelanjutan, PUPR Kota Tangerang Libatkan Masyarakat

Dalam Perwal disebutkan tunjangan pimpinan hingga anggota DPRD. Adapun tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan oleh Ketua DPRD sebesar Rp49.000.000, Wakil Ketua Rp45.000.000, sedang Anggota Rp42.500.000.

Sementara untuk tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dengan ketentuan. Rinciannya adalah untuk Ketua Rp29.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000, dan anggota sebesar Rp28.500.000.

Artinya jika diasumsikan, tunjangan yang diterima  wakil rakyat dalam sebulan rata-rata 70 juta lebih. Jika dikalkulasikan, Ketua sebesar Rp78.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp73.750.000, dan anggota sebesar Rp71.000.000. 

Baca juga : Beda Nasib, Warga Pati Digetok Pajak Selangit, Kota Tangerang Umbar Diskon

Tunjangan DPRD kota Tangerang tahun ini nilainya fantastis bila dibandingkan tahun sebelumnya terutama di era kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah.

Dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 12 Oktober 2023 tertuang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan untuk Ketua DPRD Rp37.500.000, Wakil Ketua Rp34.250.000, dan Anggota sebesar Rp31.750.000.

Sedangkan tunjangan transportasi kala itu diberikan untuk Ketua sebesar Rp 18.750.000, Wakil Ketua sebesar Rp 18.500.000, dan Anggota sebesar Rp 18.000.000.

Baca juga : Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Di Kota Tangerang Hari Ini Resmi Dimulai

Jika ditotal, maka dalam sebulan ketua menerima tunjangan sebesar Rp56.250.000, Wakil sebesar Rp52.750.000, dan Anggota sebesar Rp49.750.00. Ini diluar gaji dan tunjangan lainnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal