Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah Harus Diusut

KPK-Kejagung Didesak Audit Menyeluruh PT PPI

Foto: IST
Sabtu, 20 Juni 2026, 18:50 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budimana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian BUMN segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurut Dendi, berbagai pertanyaan publik terkait pelaksanaan sejumlah penugasan pemerintah di PT PPI harus dijawab secara terbuka melalui audit yang independen dan komprehensif.

“Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan Kementerian BUMN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh penugasan pemerintah yang dijalankan PT PPI. Publik membutuhkan kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” kata Dendi di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Tangerang Tebar Bibit Jagung Hibrida

Dia menilai audit harus mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal. Dendi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

Di antaranya, dugaan permainan kuota, manipulasi proses pembelian dan distribusi komoditas, hingga praktik yang berpotensi mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh perusahaan negara. “Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak 2022 hingga sekarang, negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar. Karena itu, seluruh proses harus diaudit secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Dendi, PT PPI sebagai BUMN strategis seharusnya menjadi instrumen negara dalam mendukung program-program pemerintah, bukan justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola perusahaan. “Setiap penugasan pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Jika terdapat praktik yang menghambat optimalisasi pendapatan perusahaan atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Pengurangan Pajak PT Djarum Masih Bergulir, Kejagung Tunggu Penghitungan BPKP

Dendi juga meminta auditor negara menghitung secara objektif potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh perusahaan apabila seluruh penugasan dijalankan secara optimal dan bebas dari praktik yang menyimpang. “Kami meminta auditor negara menghitung apakah terdapat potensi kehilangan penerimaan atau keuntungan negara akibat tata kelola yang tidak optimal. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dia menegaskan, audit menyeluruh terhadap PT PPI sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN, meningkatkan efisiensi nasional, serta memastikan setiap penugasan negara benar-benar mendukung agenda pembangunan.

“Negara membutuhkan BUMN yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Jika tidak ada masalah, audit akan membuktikannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” tandas Dendi. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal