LampuHijau.co.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menjaga batas kewenangan masing-masing serta tidak saling mencampuri urusan internal kelembagaan. Meski demikian, kedua lembaga negara akan terus membangun komunikasi, khususnya terkait penafsiran konstitusi.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
"Baik MPR maupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing. Namun, kami sepakat untuk terus berkomunikasi dalam memberikan pandangan mengenai tafsir konstitusi," kata Muzani.
Baca juga : FORMASI Cirebon Apresiasi Keterbukaan DPRD dan Dinas PUPR Soal Anggaran Jalan
Menurut Muzani, selama ini hubungan MPR dan MK berjalan sesuai koridor konstitusi. Karena itu, pembahasan dalam pertemuan tersebut tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi.
Ia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, sedangkan MK bertugas menguji undang-undang terhadap UUD serta memberikan tafsir konstitusi melalui putusan-putusannya.
Muzani menilai MPR memiliki pemahaman yang utuh mengenai latar belakang, semangat, serta tujuan penyusunan maupun perubahan UUD 1945. Karena itu, pandangan MPR dinilai penting sebagai referensi dalam memahami substansi konstitusi.
Baca juga : Nekad Gasak 3 HP Warga Jalan Kakap, Maling Kelas Teri Ketangkep
"Karena kewenangan mengubah Undang-Undang Dasar berada di MPR, maka lembaga yang paling memahami sejarah dan filosofi penyusunan konstitusi adalah MPR," ujarnya.
Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan pandangan MPR ketika menangani perkara yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi.
"Kami menyampaikan agar sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan mengenai tafsir konstitusi, pandangan MPR saat konstitusi disusun maupun diamandemen juga didengarkan sebagai bagian dari referensi," tegas Muzani. (Asp)