LampuHijau.co.id - Perlindungan jaminan sosial dinilai tak boleh hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal dan kelompok pekerja rentan juga harus mendapat perlindungan yang sama. Karena itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah menyiapkan anggaran memadai untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, negara harus hadir melindungi pekerja yang secara ekonomi belum mampu membayar iuran secara mandiri. Menurut dia, PBI menjadi instrumen penting untuk memperluas cakupan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
“Kita tidak boleh lelah menyuarakan kepentingan buruh, terutama program PBI yang harus mengakomodir semua pekerja, bukan hanya pekerjaan formal tapi juga informal,” kata Elly, Kamis (13/8/2026).
Baca juga : Harga Minyak Goreng Naik, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Elly menegaskan, perluasan PBI tidak boleh dilakukan setengah hati. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus menyiapkan kebijakan dan anggaran yang mampu menjangkau pekerja rentan.
“Negara harus hadir karena mereka tidak memiliki kemampuan memproteksi dirinya. Itu bagian dari kampanye kita di nasional bahkan di internasional,” ujarnya.
Namun, Elly mengakui perluasan perlindungan sosial masih menghadapi persoalan data. Menurutnya, jumlah pekerja yang benar-benar membutuhkan perlindungan belum seluruhnya terpetakan secara akurat. Kondisi tersebut membuat upaya memperluas kepesertaan PBI belum berjalan maksimal.
Baca juga : Dihadiri Ketum PWI Pusat, Pemberian Santunan dari PWI Jaya Meriah
Karena itu, KSBSI mendorong pemerintah membangun basis data pekerja yang valid dan terintegrasi. Data tersebut diperlukan untuk menentukan kelompok sasaran sekaligus menghitung kebutuhan anggaran PBI.
“Perlindungan untuk semua pihak tanpa pengecualian, cuma tantangannya memang masih banyak. Misalnya serikat buruh tidak memiliki data resmi. Kadang-kadang perjuangannya separuh-separuh,” tuturnya.
Elly menilai perjuangan memperluas PBI juga tidak bisa hanya mengandalkan serikat pekerja atau kelompok tertentu. Dukungan lintas pihak diperlukan agar program tersebut tidak berjalan parsial. “Perjuangan dalam mengakomodir PBI ini tidak boleh parsial. Itu harus dukungan semua pihak, jadi tidak boleh sedikit atau segelintir saja,” tegasnya.
Elly mencontohkan, apabila terdapat sekitar 20 juta penerima PBI, jumlah tersebut harus dipastikan berdasarkan data yang valid agar dapat menjadi dasar perencanaan perlindungan sosial. Jumlah penerima juga berpotensi bertambah jika pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kehilangan kemampuan membayar iuran secara mandiri ikut diperhitungkan.
Bagi KSBSI, PBI bukan sekadar membantu pembayaran iuran. Program ini juga dapat menjadi jaring pengaman ketika kondisi ekonomi pekerja memburuk. “PBI itu penting juga sebagai transisi yang adil ketika buruh sudah tidak mampu memproteksi kesejahteraan mereka sendiri,” katanya.
Karena itu, Elly berharap pemerintah menempatkan PBI sebagai bagian dari strategi memperluas jaminan sosial, bukan semata-mata program bantuan. “Dengan demikian, pekerja formal, informal maupun mereka yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi,” tandasnya. (DTR)