Didesak AMPB, Dasco : RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, Kami Mundur!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Kedua dari Kiri-Kemeja Putih) saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). FOTO (Dok. KWP)
Kamis, 27 Agustus 2026, 19:46 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan pernyataan tegas terkait nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan siap mundur dari DPR jika hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak juga disahkan.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” tegas Dasco.

Baca juga : Bahas RUU Perampasan Aset, UPH Datangkan Ketua KPK Sebagai Pembicara, Wadirtipideksus Bareskrim Hadir

Dasco meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR. Menurutnya, parlemen berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disampaikan.

AMPB sebelumnya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Mereka juga meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmennya apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis. AMPB juga memastikan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang.

Baca juga : Polres Subang Tangkap Dua Perempuan Pembunuh Pria Disabilitas, Ini Motifnya!

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 bukan sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian DPR.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026) lalu.

Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU tersebut diperlukan untuk menyelaraskan sistem hukum pidana setelah KUHP dan KUHAP direvisi. Dengan demikian, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan dalam satu kesatuan atau integrated criminal justice system. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal