LampuHijau.co.id - Komisi III DPR RI mendesak Polri profesional menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F. Jika terbukti melanggar hukum, proses pidana maupun etik harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan Polri telah memiliki mekanisme internal yang jelas dalam menangani laporan masyarakat terhadap anggotanya.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” kata Nasir Jamil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Politisi PKS itu menegaskan, penanganan terhadap anggota Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan bukan hal baru. Karena itu, ia meminta SOP yang sudah berlaku cukup lama tersebut benar-benar dijalankan.
“Sudah banyak contoh terkait sidang kode etik dan penjatuhan pidana terhadap anggota Polri yang diduga melakukan abuse atau menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Nasir juga menilai laporan terhadap Kombes F perlu segera diklarifikasi. Menurutnya, bila perkara tersebut berkaitan dengan urusan personal, penyelesaiannya dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mediasi, tanpa mencampuradukkan persoalan pribadi dengan institusi Polri.
Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Rp5,49 M, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS
“Laporan-laporan itu sifatnya pribadi, bukan institusi. Yang pertama diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.
Dilaporkan Investor Malaysia
Kombes F sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia berinisial S bin A.H. terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai sekitar Rp58,5 miliar.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan tercatat dengan Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurut laporan, perkara bermula pada Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F yang disebut sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi dan berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Status F sebagai anggota Polri disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya menanamkan modal dalam proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Dana investasi kemudian disebut diserahkan secara bertahap, yakni sekitar Rp26 miliar pada Mei 2025, Rp13 miliar pada Juni 2025, dan Rp19,5 miliar pada Oktober 2025. Total dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Baca juga : Gelapkan Biji Kopi Senilai Rp2 Miliar, Sopir Ekspedisi Diciduk Polres Subang di Banten
Persoalan mencuat setelah legalitas tambang yang disebut akan selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kuasa hukum korban kemudian mempertanyakan kemungkinan aktivitas tambang tersebut berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selain meminta dugaan penipuan dan/atau penggelapan diusut, pelapor juga meminta penyidik menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Minta Polri Tak Tebang Pilih
Kuasa hukum investor, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan laporan tersebut bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, ia meminta Polri membuktikan komitmennya dalam membersihkan internal institusi jika ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor,” kata Bagas.
Ia menegaskan jabatan dan atribut negara tidak boleh dijadikan alat untuk memberikan jaminan pribadi dalam kegiatan bisnis.
“Seragam dan jabatan negara tidak boleh berubah menjadi jaminan pribadi dalam bisnis investasi,” tegasnya.
Bagas juga meminta dugaan keterkaitan investasi tersebut dengan aktivitas pertambangan ilegal turut didalami. Jika penyidikan menemukan adanya anggota Polri yang memberikan perlindungan, menjadi perantara, menjanjikan keamanan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya meminta seluruh fakta dibongkar secara tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyangkut dugaan tindak pidana, perkara tersebut juga melibatkan investor asing. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor terhadap Indonesia. (Asp)