Menkeu Berganti, Jakarta Bond Berpeluang Ngepot?

Senin, 14 September 2026, 19:04 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membuka babak baru pembahasan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Jakarta Bond atau Obligasi Daerah senilai sekitar Rp5,2 triliun. Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) menilai, pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan dapat menjadi momentum bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk kembali memperkuat komunikasi terkait rencana pembiayaan tersebut.

Menurut SGY, bukan berarti pergantian Menkeu otomatis membuat Jakarta Bond mendapat persetujuan. Namun, perubahan kepemimpinan bisa membuka ruang pembahasan baru mengenai kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta. “Pergantian Menteri Keuangan dapat menjadi momentum baru bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya penerbitan Obligasi Daerah,” ujar SGY, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Purbaya sempat mempertanyakan urgensi Jakarta menerbitkan obligasi jika kondisi keuangan Pemprov DKI masih tergolong kuat. Menurut pandangan tersebut, penambahan utang harus dihitung secara matang agar tidak membebani keuangan daerah di kemudian hari. Meski demikian, Purbaya tidak menutup pintu bagi penerbitan Obligasi Daerah. Pemprov DKI tetap dapat menerbitkan instrumen tersebut sepanjang memang dibutuhkan, memenuhi ketentuan, dan dilakukan dengan perhitungan yang matang.

SGY mengatakan, dirinya mendukung rencana penerbitan Obligasi Daerah Jakarta sepanjang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat. “Obligasi Daerah harus menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang,” katanya.

Baca juga : Pengamat: Beri Kesempatan Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah

Bukan Sekadar Cari Utang

SGY mengingatkan, Jakarta memiliki kebutuhan pembangunan yang besar. Sebagai pusat perekonomian, bisnis, pemerintahan, dan berbagai kegiatan nasional, Jakarta membutuhkan pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan. Karena itu, menurut dia, Jakarta membutuhkan alternatif pembiayaan dan tidak semata-mata mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, dia menegaskan, penerbitan obligasi tidak boleh dilakukan hanya karena Pemprov DKI memiliki kemampuan untuk berutang. Pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka proyek yang akan dibiayai, nilai investasinya, manfaat bagi masyarakat, sumber pembayaran kembali, hingga risiko keuangannya. “Jangan sampai Obligasi Daerah diterbitkan hanya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan untuk berutang,” tegas SGY.

Sebaliknya, rencana tersebut juga tidak semestinya ditolak hanya karena kondisi keuangan Jakarta saat ini masih kuat. Menurut dia, keputusan harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, manfaat ekonomi, risiko utang, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Diatur Undang-Undang Secara regulasi, penerbitan Obligasi Daerah dimungkinkan.

Baca juga : Pekan ke-91 PJBW Berbagi, Warga Kampung Pemulung Tersenyum

SGY merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 157 ayat (4), penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Penerbitan Obligasi Daerah dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, hingga penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD), sesuai ketentuan. Dengan demikian, SGY menilai peluang penerbitan Jakarta Bond secara hukum memang terbuka. Namun, seluruh persyaratan dan mekanisme tetap harus dipenuhi.

Bisa Ngepot?

Kini perhatian tertuju kepada Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru. SGY mempertanyakan apakah Suahasil akan memiliki pandangan yang sama dengan Purbaya mengenai urgensi penambahan utang Jakarta atau justru membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan Pemprov DKI. Menurut dia, sikap Menkeu baru belum dapat disimpulkan sebelum ada kebijakan atau pernyataan resmi.

Baca juga : SGY: Pelan-Pelan Bongkar Persoalan Jakarta Berbasis Data dan Fakta

Namun, kondisi tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Pramono untuk menjelaskan secara lebih rinci kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta. “Rencana Obligasi Daerah Jakarta senilai sekitar Rp5,2 triliun berpeluang berjalan lebih cepat apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu membangun komunikasi yang baik dengan Menteri Keuangan yang baru serta dapat menjelaskan secara terbuka alasan, manfaat, risiko, dan kemampuan pembayaran kembali obligasi tersebut,” kata SGY.

Dia menyebut kondisi itu sebagai peluang Jakarta Bond untuk “ngepot” atau bergerak lebih cepat. Tetapi, laju tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Semakin besar nilai obligasi yang diterbitkan, kata SGY, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Pramono diminta memastikan setiap rupiah hasil penerbitan Obligasi Daerah benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Sementara DPRD DKI harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Persoalannya bukan sekadar apakah Jakarta boleh atau tidak boleh menerbitkan Obligasi Daerah. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa dana Obligasi Daerah digunakan, proyek apa yang akan dibiayai, siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya, dan bagaimana masyarakat Jakarta mendapatkan manfaat,” tandas SGY.

Dengan pergantian Menkeu, pembahasan Jakarta Bond kini memasuki babak baru. Apakah obligasi sekitar Rp5,2 triliun itu benar-benar akan “ngepot” atau justru semakin lambat, SGY menyebut waktu yang akan menjawab. Yang pasti, Pemprov DKI tidak cukup hanya mengandalkan pergantian Menkeu. Pemprov harus membuktikan bahwa Obligasi Daerah benar-benar dibutuhkan, memiliki perencanaan kuat, memberi manfaat nyata, dan tidak menjadi beban keuangan Jakarta di masa mendatang. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal