LampuHijau.co.id - Konflik dan kekerasan di Tanah Papua kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi harus dibarengi perlindungan masyarakat sipil, pemulihan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar, serta penghormatan terhadap masyarakat adat.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Pansus Papua DPD RI di Kantor Bupati Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Pansus untuk menggali fakta, dokumen dan aspirasi masyarakat terkait dampak konflik di Papua.
Pansus menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bupati Mimika, perwakilan TNI, Komnas HAM, tokoh masyarakat, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta warga pengungsi yang menjadi korban konflik dari Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam pertemuan itu, Pansus mendalami kondisi pengungsi, korban kekerasan, gangguan pendidikan dan kesehatan, situasi keamanan hingga kebutuhan pemulihan masyarakat terdampak.
Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan persoalan Papua tidak boleh dilihat hanya dari angka statistik.
Data Komnas HAM menunjukkan, sepanjang semester I 2026 terdapat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua yang menyebabkan 59 orang meninggal dunia dan 50 lainnya luka-luka. Dari 59 korban meninggal, 43 merupakan warga sipil, delapan aparat TNI/Polri dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata.
“Angka-angka tersebut harus kita lihat bukan sekadar sebagai statistik konflik. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, anak-anak, kehilangan tempat tinggal, terganggunya pendidikan, kesehatan dan sumber penghidupan,” kata Filep.
Menurut Filep, data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengamanan dan pendekatan penyelesaian konflik bersenjata di Papua. Ia mendorong pemerintah menyusun strategi komprehensif melalui peta jalan penyelesaian konflik yang memiliki target waktu, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab dan mekanisme pengawasan.
“Harus ada evaluasi nasional penanganan konflik Papua dan menetapkan peta jalan penyelesaian dengan target waktu, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Baca juga : Tiga Warga Terluka, 336 Mengungsi, Pansus DPD Desak Konflik Maybrat Ditangani Serius
Filep juga mendorong Presiden mengambil langkah konkret dengan membuka ruang dialog yang lebih komprehensif untuk mencari jalan keluar atas konflik berkepanjangan di Papua.
“Presiden harus segera ambil keputusan yaitu dengan membentuk tim investigasi, tim rekonsiliasi atau tim dialog untuk memastikan Papua aman dan damai,” ujarnya.
Komnas HAM: Dialog Jadi Jalan Penyelesaian
Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, mengapresiasi pembentukan Pansus Papua DPD RI. Menurutnya, keberadaan Pansus dapat mempercepat penyampaian persoalan Papua kepada pemerintah pusat.
“Secara politik ini adalah kemajuan signifikan bagi penyelesaian konflik Papua. DPD RI adalah lembaga yang mampu mengakselerasi isu-isu Papua agar dapat didengar langsung oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat,” kata Frits.
Frits menilai dialog yang melibatkan berbagai unsur di Tanah Papua perlu menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian konflik.
“Dialog dengan melibatkan seluruh unsur kepentingan yang ada di Tanah Papua seperti pemerintah, OPM, tokoh masyarakat, menjadi solusi yang efektif, dengan mengedepankan pendekatan hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
22 Ribu Pengungsi Jadi Pekerjaan Rumah
Selain konflik bersenjata, Pansus menyoroti persoalan pengungsi internal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 22.000 hingga 22.661 orang. Angka tersebut masih perlu diverifikasi dan disinkronkan antarlembaga.
Baca juga : Kurang Responsif dan Abai, Senator PFM Desak Kapolda PB Dicopot
Komnas HAM mengingatkan, para pengungsi menghadapi persoalan serius akibat keterbatasan akses terhadap layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, Filep mendorong pemerintah membangun Satu Data Pengungsi Papua yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah kampung, tokoh adat, gereja, lembaga kemanusiaan dan lembaga terkait lainnya.
“Jangan sampai negara berbeda angka mengenai jumlah pengungsi, sementara masyarakat yang berada di kampung-kampung dalam kondisi tidak pasti. Data harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar administrasi,” tegas Filep.
Ia juga mengingatkan agar pemulangan pengungsi tidak dilakukan sekadar mengejar target angka. Pemulangan harus berlangsung aman, sukarela, bermartabat dan berkelanjutan.
Pemerintah harus memastikan keamanan kampung, rumah dan fasilitas umum telah dipulihkan, serta pendidikan, kesehatan, pangan dan sumber penghidupan tersedia.
“Jangan sampai masyarakat dipulangkan, tetapi sekolah belum berfungsi, fasilitas kesehatan belum tersedia, rumah belum dibangun dan kondisi keamanan belum memberikan rasa aman. Kalau itu terjadi, pengungsian dapat berulang,” ujarnya.
Setiap Kekerasan Harus Diusut
Pansus juga menekankan pentingnya investigasi objektif terhadap setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa maupun luka. Filep mengatakan proses tersebut harus dilakukan melalui dokumentasi peristiwa, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penyelidikan dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Pansus tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai. Setiap temuan akan diuji melalui dokumen, kesaksian dan verifikasi lapangan, dan kami akan tindak lanjuti hasil temuan ini di pusat,” jelasnya.
Baca juga : Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Tertibkan APK
Menurut Pansus, persoalan Papua juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat adat. Tanah, hutan, kampung dan sumber daya alam dinilai bukan semata persoalan ekonomi, melainkan ruang hidup dan identitas masyarakat adat.
Karena itu, evaluasi kebijakan Papua dinilai harus mencakup aspek keamanan, pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat adat, pemulihan pengungsi serta mekanisme penyelesaian konflik.
Enam Agenda Prioritas
Dari pertemuan di Timika, Pansus Papua DPD RI mengidentifikasi sejumlah agenda prioritas, yakni: Membangun satu data pengungsi yang terverifikasi; Memastikan pemulangan pengungsi berlangsung aman dan bermartabat; Memperkuat perlindungan masyarakat sipil; Mendorong investigasi objektif terhadap setiap insiden kekerasan; Memulihkan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak; Membangun mekanisme dialog, rekonsiliasi dan pencegahan konflik secara berkelanjutan.
Pansus akan membawa hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat Papua Tengah ke tingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Bagi Pansus, ukuran keberhasilan penanganan Papua bukan semata-mata berhentinya konflik. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat dapat kembali ke kampung dengan aman, anak-anak kembali bersekolah, layanan kesehatan berjalan, ekonomi pulih dan masyarakat merasakan kehadiran negara.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyambut baik kunjungan Pansus Papua DPD RI. Ia berharap berbagai laporan Komnas HAM dan aspirasi masyarakat dapat menjadi dasar perbaikan penanganan persoalan Papua.
“Kami melihat masyarakat, kepala suku, pendeta dan MRP juga berharap banyak dengan peran Pansus DPD RI. Beberapa laporan yang disampaikan Komnas HAM dan masyarakat menjadi harapan bagi warga agar Papua bisa semakin kondusif,” kata Johannes.
Selanjutnya, Pansus Papua DPD RI akan menginventarisasi berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dan mengundang kementerian serta lembaga terkait untuk memperoleh penjelasan sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut. (Asp)