Dari Lingga hingga Rempang, DPD Soroti Ketimpangan dan Lemahnya Perlindungan Warga Pulau

Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). FOTO (dok.DPD RI)
Jumat, 18 September 2026, 12:59 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - DPD RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi instrumen hukum untuk mengakhiri ketimpangan dan ketidakadilan yang masih membayangi masyarakat di wilayah kepulauan.

Persoalan geografis, keterisolasian, minimnya konektivitas, hingga terbatasnya akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan perlindungan hukum dinilai membuat sebagian warga pulau belum menikmati pemenuhan hak dasar secara setara.

Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengatakan masukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

Menurutnya, ketertinggalan masyarakat kepulauan bukan sekadar persoalan pembangunan infrastruktur, tetapi menyangkut pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara.

“Masukan-masukannya luar biasa. Informasi dan masukan yang diberikan akan menambah kekuatan kami untuk terus bisa mewujudkan RUU ini menjadi sebuah undang-undang,” ujar Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ismeth mengungkapkan fakta yang ditemuinya saat reses di salah satu pulau di Kabupaten Lingga. Ia menemukan warga yang telah menikah secara agama dan disaksikan keluarga, namun tidak memiliki dokumen resmi berupa surat nikah.

Baca juga : Dana Bencana Sudah Cair 100 Persen, Alex Soroti Lemahnya Serapan Pemda di Sumbar

“Mereka selama ini ternyata menikah tanpa surat. Nikahnya resmi, ada saksi, tapi tidak ada surat. Jadi di daerah masih ada yang begitu. Itulah ketertinggalan wilayah pulau-pulau kita,” katanya.

Bagi Ismeth, kondisi tersebut menunjukkan bagaimana jarak geografis dapat berubah menjadi hambatan serius dalam memperoleh layanan negara dan kepastian hukum. Ia juga menyoroti kerentanan masyarakat di wilayah 3T, termasuk perempuan dan anak.

Menurutnya, masyarakat kepulauan harus mendapatkan perlindungan agar tidak berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan maupun kebijakan pembangunan.

Persoalan Rempang, Kepulauan Riau, turut disinggung Ismeth sebagai salah satu gambaran pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Yang paling menyedihkan, seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, mereka di daerah itu yang kita ingin cegah, jangan sampai menjadi objek dari kekuasaan. Kekuasaan yang masuk ke dalam pulau-pulau itu, di mana mereka tidak mempunyai perlindungan sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Senator asal Bengkulu Leni Haryati John Latief menyoroti kerentanan perempuan dan anak di daerah kepulauan akibat keterbatasan fasilitas, prasarana, serta kondisi sosial ekonomi.

Baca juga : Kapolres Tangkot Buka Ruang Dialog dan Bagi Bansos ke Warga

Menurut Leni, substansi perlindungan perempuan dan anak harus diperkuat dalam RUU Daerah Kepulauan, termasuk memastikan korban kekerasan memperoleh layanan yang mudah dijangkau.

Ia mencontohkan masih terbatasnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah. Kondisi geografis kepulauan, kata dia, membutuhkan terobosan layanan, termasuk penguatan layanan kesehatan bergerak maupun fasilitas kesehatan terapung.

“Yang terpenting kami bukan hanya untuk merusak lingkungan, kami ingin menyejahterakan masyarakat dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Leni.

Anggota DPD RI asal Papua, Carel Simon Petrus Suebu, menambahkan bahwa kebijakan afirmasi dalam RUU Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti pada aspek administratif.

Kebijakan tersebut harus mampu menyentuh masyarakat adat, persoalan tanah, serta masyarakat pesisir dan kepulauan yang masih menghadapi berbagai konflik.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pendekatan pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah menimbulkan persoalan struktural bagi masyarakat kepulauan.

Baca juga : Bongkar Jaringan Narkotika Kelas Kakap, Kasat Narkoba AKP Pardiman dan 3 Anak Buahnya Diganjar Penghargaan

“Pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah melahirkan diskriminasi struktural dan ketidakadilan spasial bagi masyarakat kepulauan dan pulau-pulau kecil,” ujar Anis.

Karena itu, Anis menegaskan RUU Daerah Kepulauan semestinya tidak hanya mengatur administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadikan pemenuhan hak asasi manusia sebagai landasan utama.

Senada, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengapresiasi pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut Komnas Perempuan sejak 2024 telah merekomendasikan agar RUU Daerah Kepulauan memuat ketentuan mengenai pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan.

“RUU ini diharapkan dapat memastikan afirmasi kepulauan benar-benar menjangkau kelompok yang paling jauh dari akses, yaitu perempuan pesisir dan pulau kecil,” kata Maria.

Dengan demikian, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menyangkut desain pemerintahan dan pembangunan wilayah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan warga di pulau-pulau kecil memperoleh hak, perlindungan, dan akses layanan negara secara lebih setara. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal