LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pembentukan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota tidak berhenti pada pembaruan dasar hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab karakter dan kebutuhan masing-masing daerah.
DPD RI mendukung 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, lembaga yang mewakili kepentingan daerah itu mengingatkan agar regulasi baru tidak terjebak pada pendekatan seragam yang mengabaikan kondisi geografis, sosial budaya, potensi daerah, hingga kearifan lokal.
Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, menyampaikan pandangan tersebut dalam Pembahasan Tingkat I 15 RUU Kabupaten/Kota bersama DPR RI dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Teras, karakter setiap daerah harus menjadi bagian penting dalam substansi undang-undang. Sebab, kebutuhan kabupaten dan kota di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perbedaan geografis, identitas wilayah, potensi sumber daya alam maupun non-SDA, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Erupsi: Jangan Ada Mata Rantai Mitigasi yang Terputus
“Karakteristik daerah perlu mendapatkan perhatian serius dan penajaman agar karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam dan non-SDA, serta sosial budaya yang diatur dapat merefleksikan kekhasan riil masing-masing daerah,” tegas Teras.
Palangka Raya Belum Masuk, DPD Desak Segera Ditindaklanjuti
Teras juga menyoroti belum masuknya Kota Palangka Raya dalam paket pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut. Senator asal Kalimantan Tengah itu meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan serta menindaklanjuti RUU tentang Kota Palangka Raya dalam agenda legislasi berikutnya.
Menurutnya, pembaruan dasar hukum Palangka Raya penting dilakukan agar selaras dengan perkembangan hukum dan kondisi wilayah saat ini.
Baca juga : Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkotika dengan 26 Tersangka
Isu tersebut menjadi penting karena pembahasan 15 RUU saat ini mencakup daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya, DPR telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap 15 RUU tersebut sebagai tahapan menuju pembahasan lebih lanjut.
Selain persoalan Palangka Raya, Teras menekankan bahwa perubahan istilah atau nomenklatur kabupaten/kota semestinya memiliki pijakan yang kuat dalam undang-undang, bukan hanya melalui regulasi di bawah undang-undang.
Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu diberi ruang untuk mengatur karakteristik, potensi, serta kekhasan wilayah melalui peraturan daerah sepanjang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai UU Baru Justru Menghilangkan Kekhasan Daerah
Baca juga : DPD PAN Kabupaten Subang Apresiasi dan Dukung Penuh Tujuh Tuntutan Mahasiswa
DPD RI berpandangan, pembentukan UU Kabupaten/Kota harus menjadi momentum memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan keragaman daerah tetap terakomodasi.
Regulasi baru diharapkan tidak sekadar mengganti atau memperbarui dasar hukum, tetapi mampu menjadi pijakan bagi pemerintahan daerah dalam mengembangkan potensi wilayah, melindungi kearifan lokal, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan mendorong pembangunan yang lebih merata.
Dengan demikian, pembentukan 15 UU Kabupaten/Kota diharapkan tidak menghasilkan pola pengaturan yang seragam, melainkan menghadirkan regulasi yang mampu membaca kebutuhan nyata setiap daerah.
Bagi DPD RI, pengakuan terhadap karakter dan kekhasan daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat pemerintahan daerah sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Asp)