LampuHijau.co.id - Rentetan kecelakaan kapal penumpang kembali membuka persoalan serius dalam keselamatan pelayaran nasional. Komisi V DPR RI menilai pengawasan tak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus memastikan kapal, awak, muatan, dan sistem keselamatan benar-benar layak sebelum berlayar.
Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi mengatakan kecelakaan yang kembali terjadi, termasuk insiden KMP Virgo Transport 8, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti kapal berusia tua, perawatan, alat keselamatan, kompetensi awak, hingga akurasi manifest penumpang.
“Usia kapal tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran. Yang penting kondisi kapal dan perawatannya. Jangan sampai secara administrasi dinyatakan layak, tetapi saat darurat alat keselamatannya tidak berfungsi,” ujar Mori dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi: Bagaimana Solusinya?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Mori juga meminta pemeriksaan ketat terhadap pelampung, alat pemadam, jumlah dan kompetensi awak kapal, serta data penumpang dan kendaraan. Menurutnya, manifest bukan sekadar administrasi, karena menjadi dasar pencarian dan identifikasi korban saat kecelakaan.
Baca juga : Dari Lingga hingga Rempang, DPD Soroti Ketimpangan dan Lemahnya Perlindungan Warga Pulau
“Kalau ada kendaraan membawa barang berbahaya atau mudah terbakar, harus diketahui sejak awal. Ini menyangkut keselamatan seluruh penumpang dan kapal,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menilai kecelakaan kapal yang berulang menunjukkan persoalan berada pada seluruh rantai keselamatan, mulai regulator, operator, pengawas hingga pengguna jasa.
“Motifnya tidak jauh dari itu-itu saja: tenggelam, kebakaran, manifest, overload dan sebagainya,” kata Edi.
Edi mendorong audit menyeluruh armada nasional, meliputi usia, kondisi kelayakan dan tingkat risiko setiap kapal. Ia juga menyoroti persoalan overload serta ketidakakuratan manifest yang dapat memperburuk penanganan ketika kecelakaan terjadi.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Gelar Doa Bersama untuk Kamtibmas yang Aman
Menurut Edi, investigasi juga harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, bukan berhenti pada operator. Jika kapal tidak layak, operasional harus dihentikan; jika operator terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan.
“Kalau memang kapalnya tidak layak, stop. Kalau operatornya bermasalah, cabut izinnya. Kalau pengawasannya tidak baik, berikan sanksi,” tegasnya.
Analis politik dan kebijakan publik Trubus menilai persoalan utama bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya tata kelola dan penegakan di lapangan. Ia menyoroti fungsi syahbandar, operator, serta mekanisme pengawasan yang dinilai perlu diperkuat.
“Kalau aturan sudah banyak tetapi penegakannya lemah, kecelakaan akan terus berulang. Jangan selalu berlindung di balik alasan cuaca buruk,” ujar Trubus.
Baca juga : Hakim dan Jaksa Soroti Tanda Tangan Janggal di Sidang Sertifikat Palsu
Trubus mengingatkan, buruknya keselamatan pelayaran tidak hanya mengancam nyawa penumpang, tetapi juga dapat mengganggu mobilitas, distribusi logistik, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas serta tindak lanjut nyata setiap kali terjadi kecelakaan.
Kasus Virgo sendiri masih dalam proses penanganan dan investigasi. Pemerintah sebelumnya menegaskan tidak akan mendahului hasil investigasi, namun evaluasi keselamatan dapat dilakukan tanpa menunggu seluruh proses investigasi selesai. (Asp)