LampuHijau.co.id - Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) masih menghadapi sederet persoalan klasik, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) perancang, lemahnya basis empiris Naskah Akademik, hingga tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai kondisi tersebut membutuhkan penguatan sinergi lintas lembaga agar pembentukan Perda lebih terencana, harmonis, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow mengatakan, hasil pemantauan BULD menemukan sejumlah persoalan yang terus berulang. Selain keterbatasan SDM, terdapat kesenjangan antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penganggaran, partisipasi publik yang belum sepenuhnya bermakna, hingga kecenderungan menjadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas.
“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pembentukan Perda memiliki dimensi yang cukup kompleks. Kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara optimal, tetapi tetap terhubung dalam satu proses yang efektif,” kata Stefanus dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan mekanisme sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga terkait sejak tahap perencanaan hingga evaluasi Perda.
BULD DPD RI telah melakukan pendalaman melalui RDPU, konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik hasil pemantauan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi dan kejelasan pembagian kewenangan agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara tepat di daerah.
“Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda sendiri. Tantangannya adalah bagaimana berbagai fungsi dan kewenangan dapat berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan saling memberikan nilai tambah,” ujar GKR Hemas.
Baca juga : Merasa Dihina, KWP Desak MKD Proses Dedi Sitorus dan Minta Maaf Terbuka
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widyastuti, mengatakan harmonisasi harus memastikan setiap rancangan Perda memiliki dasar pemikiran dan materi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan pendampingan dalam proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada, termasuk pendampingan akademik kepada pemerintah daerah bersama DPRD.
Widyastuti juga mengapresiasi rekomendasi empiris BULD DPD RI yang telah melalui proses uji publik. Menurutnya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pembentukan dan harmonisasi Perda maupun Perkada.
BULD DPD RI selanjutnya mendorong adanya kesepahaman mengenai mekanisme sinergi lintas lembaga dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda maupun Perda.
Baca juga : Krisis Iklim Makin Nyata, Sultan Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
Langkah ini diharapkan menjadi tindak lanjut sistematis untuk memperkuat kualitas legislasi daerah sekaligus mencegah lahirnya regulasi yang tumpang tindih dan tidak efektif. (Asp)