MPR Tak Gegabah Ubah UUD 1945, Muzani: Konsekuensinya Luar Biasa

Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Ketiga dari Kanan) saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026). FOTO (Asp)
Minggu, 27 September 2026, 11:38 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wacana amendemen UUD 1945 kembali mengemuka. Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan lembaganya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.

Menurut Muzani, amendemen UUD 1945 bukan sekadar menambah atau mengubah sejumlah pasal. Setiap perubahan dapat membawa konsekuensi besar terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, demokrasi hingga tata kehidupan berbangsa.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Muzani mengatakan, MPR saat ini memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap itu sekaligus menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup pintu terhadap kemungkinan amendemen, tetapi belum berada pada tahap merumuskan perubahan pasal-pasal konstitusi.

Menurutnya, pengalaman amendemen pada 1999-2002 menunjukkan bahwa perubahan konstitusi merupakan proses politik dan ketatanegaraan yang panjang. Saat itu, para anggota MPR tidak sekadar merumuskan pasal, tetapi berdebat mengenai arah sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, hubungan negara dan rakyat hingga masa depan demokrasi Indonesia.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujar Muzani.

Baca juga : Andra Soni Didesak Segera Cari Sekda yang Kompeten dari Luar Banten

MPR Serap Aspirasi

Muzani mengatakan, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, berbagai gagasan mengenai penyempurnaan UUD 1945 kembali muncul. MPR, kata dia, berkepentingan mendengar seluruh pemikiran tersebut sebelum mengambil sikap.

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.

Posisi ini sejalan dengan sikap MPR sebelumnya yang menyatakan tidak menutup kemungkinan amendemen, tetapi juga tidak membuka ruang perubahan konstitusi tanpa batas. Muzani menekankan UUD 1945 harus dijaga sebagai fondasi kehidupan bernegara dan tidak semestinya terlalu sering diubah.

Belajar dari Empat Tahap Amendemen

Muzani menilai pembicaraan mengenai amendemen baru perlu dibarengi pemahaman terhadap sejarah perubahan UUD 1945.

Baca juga : Pimpinan MPR dan DPD RI Gelar Rapat Konsultasi, Ini yang Diungkap Bamsoet

Ia menyoroti sejumlah perubahan mendasar hasil amendemen, antara lain penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, penguatan prinsip negara hukum serta pengaturan hak asasi manusia.

Mekanisme pemilihan presiden secara langsung juga menjadi salah satu perubahan penting. Menurut Muzani, sistem tersebut membuat hubungan antara rakyat dan calon pemimpin menjadi lebih langsung.

Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat menilai program kandidat sekaligus menagih janji politik setelah kandidat terpilih.

“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” ujar Muzani.

Risalah Jadi Cermin Sejarah Konstitusi

Dalam kesempatan yang sama, MPR meluncurkan buku yang merekam sejarah dan risalah perjalanan lembaga serta proses perubahan UUD 1945.

Baca juga : Tak Hanya Minuman Nikmat, Puan: Kopi juga Mempersatukan Anak Bangsa

Bagi Muzani, risalah tersebut bukan sekadar arsip, melainkan rekaman bagaimana keputusan besar mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia lahir melalui perdebatan panjang dan pencarian titik temu.

Ia meminta Sekretariat Jenderal MPR memperluas dokumentasi sejarah konstitusi dengan memasukkan perdebatan BPUPKI, PPKI hingga Konstituante.

“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” katanya.

Muzani menegaskan, pembicaraan mengenai masa depan UUD 1945 harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi dan negara hukum, bukan sekadar merespons dinamika politik sesaat.

Dengan demikian, MPR memilih mengambil posisi hati-hati: gagasan amendemen tetap didengar, tetapi perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal