LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendorong pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang menangani urusan masyarakat adat di Tanah Papua. Ia mengusulkan lembaga tersebut diberi nama Dinas Masyarakat Adat.
Menurut Filep, lembaga khusus diperlukan agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada norma undang-undang, tetapi diwujudkan melalui pelayanan pemerintahan.
“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Konsekuensi logisnya, pengakuan itu harus hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan,” ujar Filep, dalam keterangan rilisnya, Senin (28/9/2026).
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Online
Filep mengatakan, gagasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta kerangka Otonomi Khusus Papua. Perlindungan masyarakat adat, kata dia, merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
Ia menilai selama ini urusan masyarakat adat masih tersebar di berbagai sektor, mulai pertanahan, kehutanan, lingkungan, investasi, tata ruang hingga kebudayaan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menyulitkan penyelesaian konflik. “Kalau tidak ada institusi yang melakukan koordinasi secara khusus, masyarakat adat dapat terus berada dalam posisi yang lemah,” katanya.
Baca juga : Kegep Ngedarin Obat Keras, Melon Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Filep juga mengusulkan pembangunan Satu Data Wilayah Adat Papua yang memuat data masyarakat hukum adat, wilayah dan batas adat, tanah ulayat, hutan adat, situs budaya, potensi ekonomi serta konflik wilayah.
“Data ini akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang secara jelas memasukkan pemilik hak adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Masyarakat Adat tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun lembaga adat. Dinas tersebut harus menjadi jembatan administratif dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat adat.
Baca juga : PAM JAYA dan TPPKK DKI Jakarta Bagikan Toren Air Gratis ke Masyarakat Jakut
Dalam konteks investasi, Filep menegaskan pembangunan tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat adat. Setiap proyek yang masuk wilayah adat perlu memastikan status wilayah, masyarakat pemegang hak, proses konsultasi serta mekanisme perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.
Filep mengusulkan pembentukan dinas tersebut didahului kajian hukum dan kelembagaan agar pembagian kewenangan dengan MRP, DPRP, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga adat tetap jelas.
“Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,” pungkasnya. (Asp)