22 Tahun DPD RI, Sultan: Masa Depan Indonesia Tak Boleh Hanya Ditentukan dari Pusat

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama para Wakil Ketua DPD RI saat memberikan keterangan Pers setelah Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). FOTO (Asp)
Kamis, 1 Oktober 2026, 14:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pembangunan dan masa depan Indonesia tidak boleh hanya ditentukan dari pusat. Setelah 22 tahun berdiri, DPD RI dituntut semakin kuat memastikan suara daerah ikut membentuk arah kebijakan nasional.

Pesan itu disampaikan Sultan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada pimpinan lembaga negara, kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia. Buku itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban sekaligus laporan atas kerja DPD RI dalam mengawal kepentingan daerah.

“Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki rumah bersama yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI,” tegas Sultan.

Menurutnya, daerah bukan sekadar wilayah administratif. Daerah merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki hak untuk tumbuh, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca juga : Keren! Brand fave+ Baru Ada 4 di Indonesia, Salah Satunya fave+ hotel Pamanukan Subang

Karena itu, kepentingan daerah harus tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.

Sultan menegaskan posisi DPD RI sebagai representasi teritorial memiliki karakter berbeda dengan DPR RI. “Jika DPR RI hadir mewakili ‘siapa’, maka DPD RI hadir mewakili ‘di mana’,” ujarnya.

Kawal 13.519 Aspirasi Daerah

Sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026, DPD RI menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah. Aspirasi tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi hingga keuangan daerah.

Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan melaksanakan 25 kegiatan pengawasan. DPD RI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah di 38 provinsi.

Baca juga : Geopolitik Memanas, DPR Minta Indonesia Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi

Persoalan keadilan fiskal turut menjadi perhatian. Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI mendorong koreksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.

DPD RI juga terus mendorong penyelesaian RUU Daerah Kepulauan yang dinilai penting untuk menciptakan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan.

“Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan,” kata Sultan.

Memasuki usia 22 tahun, DPD RI juga mengusung gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy, yakni demokrasi yang dinilai perlu memiliki ketahanan menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global.

Sultan menegaskan HUT ke-22 DPD RI bukan sekadar seremoni. Momentum tersebut harus menjadi ruang evaluasi sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Baca juga : Bikin Resah, 36 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Tangerang Dikandangin

“Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin—mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” ujarnya.

Sultan menegaskan seluruh kerja DPD RI pada akhirnya harus bermuara pada satu hal: memastikan suara masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara benar-benar masuk dalam kebijakan nasional.

“Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya,” pungkas Sultan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal