Komite II DPD Soroti Perlindungan Nelayan: UU Sudah Ada, Tapi Masalah di Laut Tak Kunjung Reda

Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid. FOTO (dok.DPD RI)
Senin, 5 Oktober 2026, 18:34 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) didorong tidak berhenti pada pembangunan kampung dan infrastruktur fisik. Komite II DPD RI meminta program tersebut benar-benar menjadi instrumen untuk mengangkat kesejahteraan nelayan melalui penguatan usaha, akses pembiayaan, kepastian ruang usaha, hingga kemudahan perizinan.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Tahun 2026, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid menilai UU Nomor 7 Tahun 2016 pada dasarnya telah memberikan fondasi perlindungan bagi nelayan. Persoalannya, efektivitas pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih jauh dari harapan, terutama bagi nelayan kecil.

“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.

Menurut Waris, hasil pengawasan Komite II DPD RI akan memetakan berbagai persoalan sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan implementasi UU tersebut. Dengan demikian, perlindungan nelayan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat pesisir.

Baca juga : Polisi Datang Beri Pengobatan Gratis, Lansia, Nelayan dan Pedagang Kecil di Pulau Seribu Terharu

Komite II menilai sejumlah persoalan mendasar masih menghambat nelayan. Mulai dari keterbatasan sarana usaha, ketidakpastian ruang usaha, minimnya perlindungan terhadap risiko, hingga lemahnya kapasitas dan kelembagaan nelayan.

Masalah BBM menjadi salah satu contoh nyata. Di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Seribu, ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) masih terbatas. Kondisi tersebut membuat biaya operasional nelayan meningkat dan semakin menekan nelayan tradisional yang menggunakan kapal berukuran kecil.

Persoalan lain muncul pada pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Program diversifikasi usaha seperti budi daya perikanan dan wisata bahari dinilai belum optimal karena masih terkendala pelatihan praktis, model bisnis, permodalan, serta akses pasar.

Karena itu, Komite II DPD RI menilai KNMP harus dirancang sebagai ekosistem ekonomi pesisir, bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Program tersebut harus mampu meningkatkan skala usaha nelayan, produktivitas, nilai tambah hasil perikanan, daya saing, akses pembiayaan, dan kekuatan kelembagaan masyarakat.

Narasumber Matheus Stefi Pasimanjeku secara khusus menyoroti sulitnya nelayan kecil dan menengah mengakses pembiayaan perbankan. Ia mendorong pemerintah membuka skema yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan aset produktif yang dimiliki nelayan sebagai agunan.

Baca juga : Fahira Idris Minta Ada Perlindungan Lahan Agar Petani Jadi Garda Ketahanan Pangan

“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyoroti persoalan perizinan, khususnya bagi nelayan dengan kapal di bawah 4 GT.

Menurutnya, mekanisme perizinan jangan justru menjadi hambatan bagi nelayan kecil untuk menjalankan aktivitas ekonominya. Ia mendorong pembagian kewenangan pusat dan daerah diperjelas, termasuk kemungkinan penguatan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pelayanan perizinan tertentu.

“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus jelas dalam hal ini, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan,” tegasnya.

Komite II DPD RI berpandangan bahwa penguatan KNMP harus berjalan beriringan dengan pembenahan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016. Jika tidak, pembangunan kampung nelayan berisiko hanya menghasilkan infrastruktur tanpa perubahan signifikan terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Kapolsek Pagaden Polres Subang Ajak Masyarakat Tanam Jagung Hibrida

Karena itu, hasil pengawasan Komite II DPD RI akan menjadi bahan bagi DPD RI untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah. Fokusnya adalah memastikan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat pesisir.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KNMP bukan seberapa banyak kampung yang dibangun, tetapi seberapa jauh nelayan menjadi lebih berdaya, biaya usaha lebih ringan, akses modal terbuka, dan pendapatan masyarakat pesisir meningkat. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal