LampuHijau.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mengakhiri seluruh perdebatan. Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) menilai, peluang pemakzulan Gibran masih terbuka untuk diperdebatkan, meski jalurnya tidak bisa ditempuh dengan mengulang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut SGY, peluang tersebut secara politik dan hukum bisa disebut “50:50”. Namun, angka itu bukan hitungan matematis mengenai kemungkinan Gibran dimakzulkan. Istilah tersebut menggambarkan adanya dua tafsir hukum yang berhadapan. “50:50 lebih menggambarkan adanya dua kemungkinan argumentasi hukum,” kata SGY, Rabu (7/10/2026).
Dia menjelaskan, satu sisi memandang persoalan syarat pendidikan sebagai syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan dan dilantik. Di sisi lain, terdapat argumentasi bahwa jika kemudian terbukti secara hukum syarat fundamental tersebut sejak awal tidak terpenuhi, persoalan itu dapat diperdebatkan dalam kaitannya dengan kelayakan seseorang tetap memegang jabatan.
MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Namun, SGY menekankan pentingnya membedakan antara amar putusan dengan pertimbangan hukum MK. Menurut dia, putusan tersebut bukan putusan pemakzulan dan tidak menyatakan Gibran diberhentikan atau didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“MK tidak mendiskualifikasi Gibran, permohonan PHPU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dan Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden berdasarkan keadaan hukum yang berlaku saat ini,” ujar SGY.
Baca juga : SGY: Pelan-Pelan Bongkar Persoalan Jakarta Berbasis Data dan Fakta
Menurut dia, persoalan tersebut juga harus dilihat dari posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, mekanisme PHPU tidak serta-merta dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukannya setelah pelantikan. Namun, SGY menilai pembahasan mengenai pertimbangan MK terkait syarat pendidikan tetap relevan untuk dibicarakan dalam kerangka hukum yang tepat.
SGY mengatakan, syarat pendidikan calon Presiden dan calon Wakil Presiden memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sementara itu, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan persyaratan pencalonan juga diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu.
Ketentuan Pasal 169 huruf r sendiri sebelumnya telah menjadi objek sejumlah perkara di MK. Dari sini, kata SGY, muncul pertanyaan konstitusional yang belum sederhana: apakah persoalan syarat pendidikan pada saat pencalonan 2024 dapat menjadi dasar pemberhentian seseorang yang sudah menjabat sebagai Wakil Presiden? Pasal 7A UUD 1945 memang membuka kemungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tetapi, pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 dan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MK serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
SGY menilai, pintu pemakzulan secara konstitusional memang tersedia. Namun, prosesnya tidak sederhana dan tidak cukup hanya dengan adanya dorongan politik. DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pendapat tersebut kemudian harus dibawa ke MK untuk diperiksa, diadili dan diputus. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dilanjutkan ke MPR untuk diputuskan sesuai ketentuan UUD 1945. “Politik memang mempunyai peran penting, tetapi politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum,” tegas SGY.
Baca juga : Buka Seminar dan Pameran Untara, Bupati Tangerang Dorong Mahasiswa Jadi Insan Pencipta
Dia menilai dukungan politik di DPR menjadi faktor penting karena proses pengajuan pendapat DPR kepada MK memiliki persyaratan dukungan suara dan kuorum tertentu. Artinya, tanpa dukungan politik yang kuat, proses tersebut sulit bergerak. Namun, sekalipun dukungan politik terbentuk, hasil akhirnya tetap bergantung pada pembuktian hukum di MK dan keputusan MPR.
Menurut SGY, salah satu persoalan paling penting justru terletak pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945. Dia mempertanyakan apakah frasa tersebut hanya merujuk pada kondisi yang muncul setelah seseorang dilantik, atau dapat mencakup kondisi ketika syarat dasar ternyata sejak awal tidak terpenuhi. Jika frasa tersebut ditafsirkan secara sempit, kata SGY, persoalan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan 2024 akan sulit dijadikan dasar pemberhentian.
Sebab, persoalan itu terjadi sebelum seseorang ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, terdapat argumentasi bahwa syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Jika suatu saat terbukti secara hukum bahwa syarat tersebut sejak awal tidak terpenuhi, persoalannya dapat diperdebatkan dalam kaitannya dengan kelayakan seseorang tetap memegang jabatan.
“Namun, pandangan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum yang diputuskan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026,” ujarnya. Menurut SGY, MK dalam perkara tersebut justru menyatakan mekanisme PHPU tidak tepat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran setelah dia dilantik.
Di luar aspek hukum, SGY menilai peta politik di DPR juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden. Gibran merupakan pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 yang didukung koalisi partai politik. Setelah pemerintahan terbentuk, dukungan politik terhadap pemerintah juga berkembang dengan bergabungnya sejumlah partai. Karena itu, proses pemberhentian melalui Pasal 7A dan Pasal 7B membutuhkan dukungan politik yang besar.
Namun, SGY mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari kalkulasi kekuatan politik. Ada konsekuensi konstitusional yang jauh lebih besar karena Gibran telah mengikuti proses pencalonan, memperoleh suara bersama Prabowo, ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca juga : Kolaborasi Pemkot dan Relawan, Jakarta Timur Dorong Kesadaran Publik soal TBC
“Membatalkan kedudukannya setelah pelantikan bukan perkara administratif biasa,” katanya. Menurut SGY, persoalan tersebut menyangkut legitimasi hasil Pemilu, kesinambungan pemerintahan serta hubungan kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, MK dan MPR.
SGY menegaskan, putusan MK 6 Oktober 2026 harus ditempatkan secara proporsional. Putusan itu menutup satu jalur hukum, yakni perkara PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi menurut dia belum otomatis menghapus seluruh perdebatan mengenai konsekuensi hukum jika di kemudian hari terdapat proses baru melalui mekanisme yang memang memiliki kewenangan.
“Putusan MK 6 Oktober 2026 bukan berarti persoalan ini otomatis selesai,” ujarnya. Namun, SGY menekankan, kemungkinan adanya proses baru tidak berarti pemakzulan Gibran otomatis dapat dilakukan. Pertanyaan paling mendasar, kata dia, adalah apakah persoalan syarat pendidikan pada saat pencalonan dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berwenang membuktikannya dan melalui mekanisme hukum apa persoalan tersebut harus diproses.
Karena itu, SGY meminta perdebatan mengenai isu tersebut tetap berpijak pada UUD 1945, undang-undang, bukti dan prosedur hukum yang berlaku. “Dorongan politik yang kuat memang dapat menjadi faktor penting untuk memulai proses, tetapi pada akhirnya hukum tetap menjadi pintu utama untuk menentukan apakah alasan pemberhentian tersebut terbukti atau tidak,” tandasnya. (DTR)