Komisi IX Minta Kemenkes Perjelas Sanksi Dokter yang Terbukti Malpraktik

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. FOTO (dok. F-Partai Golkar)
Rabu, 7 Oktober 2026, 16:51 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Maraknya dugaan kesalahan penanganan medis di rumah sakit mendorong Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur secara tegas mekanisme pemeriksaan hingga pemberian sanksi terhadap dokter yang terbukti melakukan pelanggaran profesi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai keberadaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi pasien yang merasa dirugikan akibat tindakan medis.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mengatur secara jelas tata cara pemeriksaan disiplin profesi, mekanisme pembuktian, pemberian sanksi etik maupun disiplin, hingga kemungkinan pencabutan izin praktik dokter apabila pelanggaran terbukti.

"Jika dokter terbukti melakukan malpraktik bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi etik sampai pencabutan izin praktik. Tergantung pembuktian di sidang Majelis Disiplin Profesi. Harus ada Permenkes yang mengaturnya untuk melindungi pasien. Dan dokter lebih berhati-hati dalam mengobati pasien," ujar Yahya Zaini saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca juga : Yan Permenas Mandenas Raih Doktor, Tawarkan Gagasan Baru untuk Otonomi Khusus Papua

Yahya menegaskan Komisi IX DPR RI akan mendorong Kemenkes mempercepat pembentukan regulasi tersebut. Baginya, perlindungan pasien tidak boleh berhenti pada proses pengaduan, tetapi harus disertai mekanisme pemeriksaan yang transparan dan sanksi yang memiliki kepastian.

"Komisi IX DPR RI pasti mendorong membuat Permenkes tersebut," tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Kasus Second Opinion Diselidiki

Dorongan pembentukan regulasi tersebut mencuat di tengah penyelidikan Polda Metro Jaya bersama Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap kasus dugaan malpraktik di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga : Kapolres Subang Minta Personel Polsek Sagalaherang Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Kasus tersebut bermula dari perbedaan analisis medis setelah pasien mencari second opinion kepada dokter lain. Perbedaan diagnosis tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.

Polda Metro Jaya kini mendalami apakah terdapat tindakan medis yang dilakukan tanpa dasar pertimbangan klinis dan prosedur yang semestinya.

"Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Di sisi lain, MDP Kebayoran Baru telah menggelar persidangan disiplin profesi secara tertutup terhadap dua dokter terperiksa. Persidangan tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar dan prosedur profesi kedokteran.

Baca juga : Aksi Heroik Polisi Detasemen Perintis Terjang Banjir untuk Evakuasi Warga

Bagi Komisi IX, kasus semacam ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih terang mengenai posisi pasien ketika menghadapi dugaan kesalahan medis. Regulasi juga harus membuka ruang pelaporan dan sanggahan medis secara transparan tanpa mengabaikan hak dokter untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila telah menjalankan praktik sesuai standar profesi.

Yahya menilai kejelasan mekanisme tersebut penting agar penanganan dugaan malpraktik tidak berhenti pada polemik antara pasien dan dokter, tetapi dapat diuji melalui proses profesional, objektif, dan berbasis pembuktian.

Sinergi antara penegakan hukum dan mekanisme disiplin profesi diharapkan mampu memberikan dua kepastian sekaligus: pasien mendapatkan perlindungan ketika dirugikan, sementara dokter yang bekerja sesuai standar tetap memperoleh perlindungan hukum.

Pada akhirnya, kepastian regulasi dinilai penting bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan tenaga medis. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal