LampuHijau.co.id - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) mengkritik sikap Rocky Gerung setelah bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurut dia, jabatan di lingkaran Istana tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan publik mengenai konsistensi antara perkataan dan perbuatan.
SGY juga menyayangkan podcast Akbar Faisal Uncensored yang tayang pada 8 Oktober 2026. Dia menilai, Akbar Faisal seharusnya tidak hanya memberi ruang kepada Rocky untuk menjelaskan keputusannya bergabung dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga menguji integritas dan konsistensinya.
“Jangan berlindung di balik perisai ‘pendapat pribadi’ terkait sarannya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur. Jabatan Wantimpres bukan tameng politik untuk berlindung di balik ‘pendapat pribadi’,” tegas SGY, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, ada dua persoalan yang perlu dicermati. Pertama, konsistensi Rocky setelah menerima jabatan di lingkungan kekuasaan. Kedua, kepatutan sarannya agar Gibran mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden.
SGY menilai, podcast tersebut sebenarnya menjadi kesempatan bagi Rocky untuk menjelaskan keputusannya masuk pemerintahan sekaligus menegaskan komitmennya untuk tetap kritis terhadap Istana. Namun, kesempatan itu dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menguji konsistensi sikapnya. Dia menyinggung cuitan Akbar Faisal di platform X pada 3 Oktober 2026.
Dalam unggahannya, Akbar mengakui sebagian masyarakat kecewa karena Rocky bergabung dengan kekuasaan. Meski demikian, Akbar berharap Rocky tetap dapat menyampaikan kritik secara langsung kepada Presiden dan para pembantunya. Bagi SGY, persoalan utamanya bukan keputusan Rocky menerima jabatan, melainkan apakah dia tetap konsisten dengan pandangan yang pernah disampaikan kepada publik.
Baca juga : DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri
SGY menyinggung potongan video dialog Rocky dengan akademisi Feri Amsari yang beredar di media sosial. Saat ditanya mengenai kemungkinan mendapat panggilan untuk mengabdi, Rocky disebut menjawab akan menolak dengan “cara saksama dalam tempo sesingkat-singkatnya”. Dia juga menyinggung kritik Rocky pada masa lalu terhadap lingkungan Istana dan sejumlah pernyataannya yang keras terhadap Presiden Prabowo.
Menurut SGY, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi bahan pertanyaan dalam podcast Akbar Faisal. Perubahan pandangan, kata SGY, tidak otomatis salah. Namun, ketika seseorang pernah menyampaikan sikap tegas di depan publik lalu mengambil keputusan berbeda, dia perlu menjelaskan alasannya secara terbuka.
SGY juga menyayangkan Akbar tidak menggali lebih dalam pemikiran filsuf Prancis Julien Benda dalam bukunya, La Trahison des Clercs (1927), atau The Treason of the Intellectuals. Buku tersebut mengkritik kaum intelektual yang mengorbankan kebenaran dan prinsip moral demi kepentingan politik atau ambisi pribadi.
Menurut SGY, gagasan Benda relevan untuk menguji bagaimana seorang intelektual mempertahankan prinsip ketika berada di lingkungan kekuasaan. Intelektual, kata dia, semestinya menjadi penjaga kebenaran, bukan pembenar kekuasaan.
Persoalan kedua yang disoroti SGY adalah saran Rocky agar Gibran mengundurkan diri secara elegan setelah putusan MK terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden. Rocky disebut berpandangan, pengunduran diri Gibran dapat mencegah gejolak di masyarakat sekaligus menghindarkan Presiden Prabowo dari keterkaitan lebih jauh dengan polemik tersebut.
Belakangan, Rocky menjelaskan bahwa pandangannya bersifat personal dan lebih tepat disampaikan langsung kepada Presiden. Bagi SGY, status Rocky sebagai anggota Wantimpres membuat pernyataan tersebut perlu dicermati dari sisi tanggung jawab jabatan. Publik berhak mempertanyakan apakah Rocky berbicara sebagai individu atau menyampaikan pandangan yang berkaitan dengan tugas kelembagaannya.
Baca juga : Sambut Nataru, Ancol Hadirkan Liburan Penuh Ceria
SGY merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 4 mengatur tugas Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) menyatakan anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Meski demikian, SGY mengakui bahwa tidak setiap pendapat pribadi anggota Wantimpres otomatis melanggar ketentuan tersebut. Karena itu, menurut dia, perlu penilaian objektif untuk memastikan apakah pernyataan Rocky benar-benar merupakan pandangan pribadi atau berkaitan dengan tugas kelembagaan. Dia juga mempertanyakan alasan Rocky menyampaikan gagasan mengenai pengunduran diri Wakil Presiden melalui podcast, bukan terlebih dahulu menggunakan mekanisme pemberian nasihat kepada Presiden.
Menurut SGY, pernyataan yang dimaksudkan untuk melindungi Presiden justru berpotensi menyeret nama Prabowo lebih jauh ke dalam kontroversi. Namun, dia mengingatkan bahwa tidak ada dasar untuk menyimpulkan Presiden menyetujui usulan Rocky atau bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi pemerintah.
SGY menilai putusan MK harus ditempatkan sesuai konteks hukumnya. Dalam materi yang dia uraikan, putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut uraian SGY, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga disebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui permohonan itu. Karena itu, persoalan dokumen pendidikan dalam pertimbangan putusan tidak boleh disamakan dengan amar yang memerintahkan Gibran mundur. Rocky boleh memiliki pandangan politik bahwa pengunduran diri merupakan pilihan yang elegan, tetapi pendapat tersebut bukan perintah hukum ataupun konsekuensi otomatis putusan MK.
Atas persoalan tersebut, SGY meminta Presiden Prabowo melalui Sekretariat Wantimpres melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif terhadap kepatutan pernyataan Rocky. Evaluasi itu, menurut dia, perlu menjawab apakah pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan pandangan pribadi, berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wantimpres, atau berpotensi melanggar ketentuan etik dan administratif.
Baca juga : Kajati Jabar Lantik Arif Budiman Sebagai Kajari Depok
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi tetap diperlukan agar masyarakat memahami batas antara pendapat pribadi anggota Wantimpres dan sikap kelembagaan. SGY menegaskan, kritiknya bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat Rocky.
Namun, kebebasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab seorang pejabat untuk mempertimbangkan kepatutan dan konsekuensi pernyataannya. “Jangan sampai jabatan Wantimpres hanya dipakai ketika menguntungkan, tetapi dilepaskan dengan alasan ‘pendapat pribadi’ ketika pernyataannya berpotensi menimbulkan persoalan,” tulisnya.
Menurut SGY, ukuran seorang negarawan bukan hanya keberanian melontarkan kritik, tetapi juga kemampuan memahami batas kewenangan, memilih saluran yang tepat, serta mempertanggungjawabkan ucapan dan tindakannya. Sebab, ketika seseorang menerima jabatan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadinya, melainkan juga kepercayaan publik terhadap lembaga yang diwakilinya. (DTR)