DPD RI Kawal RUU Sisdiknas, Filep Tekankan Hak Pendidikan Kelompok Rentan

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Foto (dok. DPD RI)
Senin, 12 Oktober 2026, 19:08 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak berhenti pada harmonisasi regulasi. RUU tersebut harus menjamin pemerataan akses, mutu pendidikan, kepastian anggaran, dan perlindungan hak belajar seluruh warga negara.

Menurut Filep, kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah harus diikuti kesiapan nyata. Tanpa dukungan anggaran, tenaga pendidik, fasilitas, dan bantuan bagi keluarga tidak mampu, perluasan wajib belajar berisiko tidak menjangkau seluruh anak Indonesia.

“Jangan sampai target pendidikan diperluas, tetapi kesiapan layanan dan kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya tidak diperhitungkan,” tegas Filep dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Baca juga : DPD: RUU Daerah Kepulauan Harus Kembalikan Ruang Kewenangan Daerah

Senator Papua Barat itu menyoroti empat hal yang harus diperjelas dalam RUU Sisdiknas, yakni kepastian pembiayaan, pemerataan akses, peningkatan mutu dan tata kelola, serta kesinambungan pendidikan dari usia dini hingga perguruan tinggi.

Ia menegaskan, pembiayaan pendidikan harus mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis, biaya layanan, dan kapasitas fiskal daerah. Wilayah terpencil, masyarakat adat, anak dari keluarga miskin, serta penyandang disabilitas juga membutuhkan kebijakan afirmasi agar memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Selain itu, RUU Sisdiknas perlu memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, standar pelayanan, serta mekanisme evaluasi dan akuntabilitas. Harmonisasi aturan juga harus menghindari tumpang tindih kewenangan dan mengurangi beban administrasi yang tidak produktif bagi satuan pendidikan.

Baca juga : Bukan Sekadar Anggaran, Filep Tagih Dampak Nyata Program Pendidikan di Papua Barat

Filep turut menekankan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan sasaran bantuan pendidikan dan prioritas anggaran.

Perubahan kondisi ekonomi keluarga, katanya, harus diverifikasi secara layak agar peserta didik tidak kehilangan bantuan secara tiba-tiba tanpa mekanisme pengaduan yang jelas.

“Keberhasilan sistem pendidikan nasional harus diukur dari hadirnya layanan yang setara di berbagai wilayah. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur, tenaga pendidik, konektivitas, dan kapasitas fiskal membutuhkan kebijakan afirmasi yang proporsional,” ujarnya.

Baca juga : DPD Ingatkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jangan Abaikan Kekhasan Daerah

Komite III DPD RI, lanjut Filep, akan mengawal pembahasan RUU Sisdiknas melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah, terutama terkait pembiayaan, pemerataan layanan, perlindungan kelompok rentan, serta kejelasan kewenangan pemerintah. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal