LampuHijau.co.id - Karakteristik Kepulauan Riau (Kepri) yang didominasi wilayah laut menuntut sistem penanggulangan bencana yang cepat, terkoordinasi, dan tidak terhambat birokrasi. Penguatan regulasi, kesiapan logistik, serta kepastian anggaran menjadi kunci agar bantuan dapat segera menjangkau masyarakat terdampak.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, menegaskan hal tersebut saat rapat kerja dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri, Kamis (15/10/2026). Pertemuan itu merupakan bagian dari pemantauan dan evaluasi regulasi daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng menilai aturan kebencanaan tidak boleh sekadar menjadi dokumen normatif, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, terutama ketika akses transportasi antarpulau dan distribusi logistik menjadi kendala.
Baca juga : Firman Soebagyo Desak Evaluasi Total Tata Kelola Hutan, Jangan Tunggu Bencana
“Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” tegas Dwi Ajeng.
Menurutnya, penanggulangan bencana harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari kesiapsiagaan dan tanggap darurat hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin, juga harus menjadi prioritas.
Kepala Dinas Sosial Kepri, Mahadi Rahman, mengatakan penanganan korban bencana membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BPBD, Kementerian Sosial, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. Kesiapan personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), logistik, dapur umum, serta bantuan sosial menjadi bagian penting dalam respons darurat.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data, pembagian kewenangan yang jelas, dan ketersediaan anggaran agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Evaluasi turut menyoroti implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Harmonisasi aturan sektoral dan penyusunan prosedur operasional terpadu dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.
Dwi Ajeng berharap hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan tata kelola kebencanaan di Kepri, termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, kesiapan fiskal, dan sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan kondisi geografis kepulauan.
Baca juga : Pengamat: Beri Kesempatan Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah
Baginya, keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya diukur dari kecepatan merespons keadaan darurat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat terlindungi dan dapat pulih setelah bencana. (Asp)