LampuHijau.co.id - Bagaimana memastikan aspirasi masyarakat dari pelosok Indonesia tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar memengaruhi kebijakan nasional? Pertanyaan itu menjadi landasan gagasan pembaruan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ditawarkan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir, melalui buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital.
Gagasan tersebut dibahas dalam forum bedah buku yang digelar Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), di Depok, Kamis (22/10/2026).
Berbekal pengalaman lebih dari dua dekade di lingkungan DPD RI, Lalu Niqman menilai penguatan lembaga perwakilan daerah tidak cukup hanya mengandalkan perluasan kewenangan konstitusional. DPD juga perlu membenahi paradigma, mekanisme kerja, dan budaya organisasi agar mampu memperjuangkan kepentingan daerah secara lebih efektif.
"Buku ini lahir dari sebuah kegelisahan intelektual, sekaligus pengalaman panjang saya di lingkungan birokrasi dan kelembagaan parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia," ujar Lalu Niqman.
Melalui konsep Digital Territorial Parliament atau Parlemen Teritorial Digital, ia menawarkan model representasi yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat, data kewilayahan, dan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk memperkuat perumusan kebijakan nasional. Dalam konsep ini, kantor DPD RI di daerah tidak sekadar menjadi tempat kegiatan administratif, tetapi didorong menjadi pusat representasi dan analisis kewilayahan.
Dengan demikian, persoalan masyarakat dapat dihimpun, diolah menjadi pengetahuan, lalu diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan parlemen di tingkat pusat.
"Transformasi yang dimaksud dalam buku ini bukan semata-mata digitalisasi prosedur atau modernisasi perangkat teknologi," tegasnya.
Menurut Lalu Niqman, perubahan harus menyentuh budaya kerja secara menyeluruh, dari administratif menjadi analitis, reaktif menjadi proaktif, serta individual menjadi kolaboratif. Keberhasilan lembaga pun semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya rapat dan sidang, tetapi juga dari kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan daerah.
Dekan FIA UI, Retno Kusumastuti Hardjono, menilai buku tersebut menempatkan manusia sebagai pusat transformasi digital. Teknologi, menurutnya, bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun organisasi yang adaptif, kolaboratif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Transformasi digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi harus berorientasi pada manusia dan masyarakat. Organisasi harus adaptif dan kolaboratif, serta mampu memberikan dampak bagi internal maupun eksternal," ujar Retno.
Baca juga : Bang Azran Desak Propemperda DKI 2027 Berbasis Data dan Kebutuhan Warga
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai gagasan Parlemen Teritorial Digital relevan untuk memperkuat posisi DPD sebagai kamar kedua parlemen Indonesia. Di tengah keterbatasan kewenangan konstitusional, DPD perlu mengembangkan pola kerja yang lebih modern agar kepentingan daerah semakin diperhitungkan dalam pembangunan nasional.
"Kita ingin setiap pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, di situ pula DPD harus terlibat dan memberikan dampak," tegas Andi.
Ia berharap pemikiran dalam buku tersebut dapat mendorong peningkatan peran DPD RI dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Perspektif serupa disampaikan Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Ia menilai praktik bikameralisme di Indonesia masih cenderung normatif, sehingga DPD membutuhkan pendekatan baru agar tidak sekadar menjalankan fungsi formal, tetapi juga lebih aktif memperjuangkan kepentingan daerah.
"Tantangan utama DPD bukan hanya persoalan kewenangan konstitusional, tetapi juga identitas kelembagaan," kata Djohermansyah.
Baca juga : Muzani Resmikan Mess MPR Bandung, Heritage Dipulihkan, Aspirasi Rakyat Didekatkan
Ia berharap konsep Parlemen Teritorial Digital dapat menjadi jalan bagi DPD RI untuk mewujudkan peran sebagai National House of Regions atau rumah nasional bagi daerah-daerah di Indonesia.
Guru Besar FIA UI, Irfan Ridwan Maksum, turut menilai buku tersebut menawarkan perspektif baru di tengah kebutuhan pembaruan kelembagaan di Indonesia. Menurutnya, penguatan DPD tidak semestinya bergantung pada figur pemimpin semata, melainkan harus ditopang sistem kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan, termasuk dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Menutup pemaparannya, Lalu Niqman menegaskan masa depan DPD RI tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan konstitusi, tetapi juga oleh kemampuan organisasi mengolah dan memperjuangkan kepentingan daerah.
"Saya percaya bahwa masa depan DPD RI tidak cukup hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang diberikan konstitusi, tetapi ditentukan juga oleh seberapa kuat kapasitas kelembagaannya untuk mengubah aspirasi daerah menjadi pengetahuan, pengaruh, dan kebijakan nasional," ujarnya.
Diskusi yang dipandu Brigita Manohara itu menegaskan bahwa transformasi parlemen bukan semata urusan teknologi, melainkan juga pembenahan sistem representasi dan budaya kerja. Tantangan bagi DPD RI adalah memastikan aspirasi yang dihimpun dari berbagai daerah tidak berhenti pada dokumentasi, tetapi diolah menjadi rekomendasi yang mampu memberi pengaruh nyata terhadap arah kebijakan nasional. (Asp)